Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Dianjurkan Islam

Iustrasi Hewan Kurban
Iustrasi Hewan Kurban

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan istimewa yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga mengandung nilai sosial yang sangat besar karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan. Ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan agar ibadah tersebut sah menurut syariat. Mulai dari jenis hewan yang boleh dikurbankan, usia hewan, hingga kondisi fisiknya, semuanya telah diatur dalam hukum Islam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami jenis hewan kurban beserta kriterianya sebelum melaksanakan ibadah ini.

Hukum Berkurban dalam Islam

Ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW diketahui tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak pertama kali disyariatkan hingga beliau wafat. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban menjadi wajib bagi Muslim yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan jauh atau safar. Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa besar kedudukan ibadah kurban dalam Islam.

Keutamaan Ibadah Kurban

Mengutip dari NU Online, berkurban memiliki banyak keutamaan di sisi Allah SWT. Salah satunya dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya:

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki pahala yang sangat besar. Bahkan setiap bagian dari hewan kurban akan menjadi saksi kebaikan bagi orang yang melaksanakannya pada hari kiamat.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan bagi orang yang mampu tetapi enggan berkurban. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan: “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

Ibadah kurban juga menjadi sarana untuk melatih keikhlasan, mengurangi sifat egois, serta meningkatkan kepedulian sosial. Pada hakikatnya, yang diterima Allah bukanlah darah atau daging hewan kurban, melainkan ketakwaan dan ketulusan hati orang yang berkurban.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya: “Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Jenis Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Para ulama sepakat bahwa hewan ternak menjadi jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban. Hewan-hewan tersebut meliputi domba, kambing, sapi, kerbau, dan unta.

Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hewan yang paling utama untuk dikurbankan. Imam Malik berpendapat bahwa domba atau kambing lebih utama, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat unta menjadi hewan paling utama, disusul sapi dan kambing.

Berikut jenis hewan kurban beserta kriteria usianya:

1. Domba

Domba harus berusia minimal satu tahun atau sudah berganti gigi. Dalam hadis disebutkan: “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

2. Kambing

Kambing kacang atau ma’z harus berusia minimal dua tahun lebih agar sah dijadikan hewan kurban.

3. Sapi dan Kerbau

Sapi dan kerbau wajib mencapai usia minimal dua tahun. Hewan ini biasanya dipilih karena dapat digunakan untuk kurban bersama hingga tujuh orang.

4. Unta

Unta harus berusia minimal lima tahun. Hewan ini menjadi salah satu jenis kurban yang sangat dianjurkan, terutama menurut mazhab Syafi’i.

Kriteria Hewan Kurban yang Sah

Selain memperhatikan usia, kondisi hewan juga harus sehat dan tidak memiliki cacat yang berat. Rasulullah SAW bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang matanya jelas-jelas buta, (2) yang jelas-jelas sakit, (3) yang jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya kurus lagi tidak berlemak.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, umat Muslim dianjurkan memeriksa kesehatan hewan secara teliti. Pastikan hewan aktif, nafsu makannya baik, dan tidak memiliki cacat fisik yang mengurangi kualitas dagingnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hewan yang dikebiri atau tanduknya pecah masih diperbolehkan untuk dijadikan kurban karena tidak memengaruhi kualitas daging. Namun, hewan yang telinga atau ekornya putus tidak sah dijadikan kurban karena dianggap mengalami cacat fisik yang mengurangi bagian tubuhnya.

Melalui ibadah kurban, umat Islam diajarkan untuk meningkatkan ketakwaan, kepedulian sosial, dan keikhlasan dalam beribadah. Oleh sebab itu, memahami jenis hewan kurban dan kriterianya menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.