Menhan Tegaskan Tak Ada Operasi Militer, Bagaimana Upaya Pembebasan Selebgram AP di Myanmar?
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menggunakan operasi militer dalam menangani kasus selebgram berinisial AP yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan langkah yang diambil pemerintah adalah melalui jalur diplomasi pertahanan, bukan aksi militer.
“Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” tegas Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kasus yang Menarik Perhatian Nasional
Kasus AP mencuat ke publik setelah diungkap Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri pada 30 Juni 2025.
AP, seorang selebgram Indonesia berusia 33 tahun, diketahui ditahan junta Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Menurut Abraham, AP dituduh membiayai kelompok pemberontak di Myanmar.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal, dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham.
Dakwaan Berat dan Hukuman 7 Tahun Penjara
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menjelaskan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” jelas Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Saat ini, AP sedang menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon.
Tuduhan terhadapnya mencakup masuk ke Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan organisasi yang dinilai terlarang oleh otoritas setempat.
Langkah Diplomasi RI
Sejak awal penahanan AP, KBRI Yangon telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk mengirim nota diplomatik, memberikan akses kekonsuleran, mendampingi saat pemeriksaan, hingga memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” jelas Judha.
Bahkan setelah vonis inkracht, Kemlu dan KBRI tetap berupaya melalui jalur non-litigasi, termasuk permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.
Tidak Bisa Pakai Operasi Militer
Menhan Sjafrie menekankan bahwa Indonesia tidak akan menggunakan OMSP (operasi militer selain perang) karena Myanmar berada di bawah rezim junta yang memiliki birokrasi berbeda dengan Indonesia.
“Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan,” katanya.
Saat ini, komunikasi juga sudah dijalin oleh Menhan Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan,” imbuh Sjafrie.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?".