Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, transportasi umum, transportasi umum gratis di jakarta, Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menikmati layanan gratis ini. Pasalnya, ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu dan memiliki kartu layanan yang bisa menikmatinya.

Selain itu, layanan transportasi umum gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.

Layanan Gratis Berlaku 6 Bulan, tapi Bisa Diperpanjang

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.

Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.

15 Golongan Orang yang Bisa Manfaatkan Transportasi Umum Gratis

Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Setidaknya ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu, berikut daftarnya:

1. Peserta didik

  • Wajib memiliki Jakarta pintar plus atau kartu Jakarta mahasiswa unggul yang ditetapkan oleh Gubernur

2. Penerima bantuan sosial (bansos)

  • Terdaftar sebagai penerima bansos sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur.

3. Penghuni rumah susun

  • Penduduk DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa oleh Kepala Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta.
  • Melakukan pengajuan penerbitan kartu layanan ke PT Bank DKI.
  • Berlaku untuk semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Tim penggerak PKK

  • Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:
  • Tim penggerak PKK di tingkat provinsi, kota administrasi/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
  • Kelompok PKK RT dan RW.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja perorangan untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemprov DKI.
  • Kelompok yang dimaksud, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum, pegawai pada badan layanan umum daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu.

6. ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta

  • Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

7. Penyandang disabilitas

8. Lansia

  • Penduduk DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta

  • Memiliki gaji kurang dari 1,15 kali upah minimum provinsi, atau kurang ari Rp 6,2 juta per bulan.

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini

  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.

12. Penjaga rumah ibadah

  • Orang yang aktivitas kesehariannya menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah Jakarta
  • Terdaftar pada instansi atau Lembaga yang berwenang, seperti Dewan masjid Indonesia tau instansi yang menaungi dan melakukan pembinaan rumah ibadah lainnya.

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  • Terdata sebagai penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma

  • Juru pemantau jentik: masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk.
  • Pengurus karang taruna: masyarakat yang menjadi pengurus karang taruna
  • Dasawisma: warga masyarakat yang terdaftar dalam percepatan pelaksanaan Gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tertentu.

15. Anggota TNI

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Layanan Gratis

Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.

Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, dan sebagainya.

Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.

Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.