Ini 4 Golongan Orang yang Berhak Dapat Warisan

Tak semua orang otomatis bisa menerima harta peninggalan atau warisan setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia.
Salah satu regulasi yang mengatur orang yang berhak mendapat warisan tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Aturan ini menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan urutan-urutannya.
Pewarisan Menurut KUH Perdata
Di dalam KUH Perdata, pewarisan diatur dalam Bab XII tentang Pewarisan Karena Kematian.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia golongan Tionghoa dan Eropa, namun tidak berlaku bagi golongan Timur Asing non-Tionghoa.
Pada Bagian Kesatu, yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830, tertulis bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Adapun di dalam Pasal 505 KUH Perdata juga membedakan dua jenis harta yang dapat diwariskan, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Golongan Orang yang Berhak Dapat Warisan
Secara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima warisan, yaitu:
- Golongan I: suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung dari pewaris
- Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek
- Golongan IV: paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Orang yang Tidak Berhak Dapat Warisan
Selain itu, ketentuan ini juga menyebutkan orang-orang yang tidak berhak menerima warisan, seperti:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
- Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Ahli Waris Berhak Menolak Warisan
Dosen hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menjelaskan, bahwa aturan soal menolak warisan terdapat dalam KUH Perdata, tepatnya pada Buku II tentang Harta Kekayaan, Bab XVI tentang Menerima dan Menolak Warisan.
Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak wajib menerima harta warisan dan berhak untuk menolaknya.
Di dalam Pasal 1044 tertulis, warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Namun menurut Pasal 1045, tidak ada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Berdasarkan pasal tersebut, Anjar mengatakan, bahwa ahli waris secara pribadi mempunyai hak untuk menolak warisan.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat pribadi dan tidak memengaruhi keputusan ahli waris lainnya.
"Jadi ahli waris secara pribadi (tidak berlaku untuk kawan warisnya) mempunyai hak untuk menerima atau menolak warisan," kata Anjar ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).
Terkait penolakan warisan, dalam Pasal 1057 tertulis, penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Menurut Pasal 1058, ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1059, bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
Kemudian, Pasal 1060 menyebutkan bahwa orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.
Sebagian tulisan di dalam artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.