Tidak Mampu Puasa Ramadhan? Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah dan Ketentuannya

fidyah, Tidak Mampu Puasa Ramadhan? Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah dan Ketentuannya

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban fundamental bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Namun, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi individu dalam kondisi tertentu untuk tidak berpuasa, baik dengan cara mengganti hari (qadha) maupun membayar fidyah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, memaparkan secara detail mengenai kriteria kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

Kiai Miftah menegaskan bahwa bagi Muslim yang sengaja membatalkan puasa tanpa adanya uzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama), statusnya disamakan dengan orang yang meninggalkan kewajiban.

“Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat. Tobat yang dimaksud harus dilakukan dengan penuh penyesalan dan berikrar untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Kiai Miftah saat diwawancarai MUIDigital, Sabtu (7/3/2025).

3 Kondisi Lansia dan Orang Sakit

Terkait kondisi kesehatan, Kiai Miftah menjelaskan ada tiga klasifikasi hukum bagi orang tua atau orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan:

1. Sakit dengan Harapan Sembuh

Jika seseorang mengalami sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh, namun berpuasa justru dikhawatirkan memperburuk kesehatannya, maka ia diperbolehkan berbuka. “Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh,” jelasnya.

2. Sakit Menahun (Tidak Ada Harapan Sembuh)

Bagi orang yang menderita sakit berat dan secara medis tidak ada harapan sembuh, Islam memberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa tanpa kewajiban mengganti hari.

“Mereka tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan,” lanjut Kiai Miftah.

3. Orang Tua Renta

Bagi lansia yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak mampu lagi menahan lapar dan haus, kewajiban qadha ditiadakan.

“Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan,” ungkap beliau.

Aturan Fidyah Ibu Hamil dan Utang Puasa Orang Meninggal

Selain lansia dan orang sakit, fidyah juga menjadi kewajiban bagi ibu hamil atau menyusui yang memilih tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kesehatan bayinya.

Kiai Miftah juga memberikan catatan penting mengenai tanggung jawab keluarga terhadap Muslim yang wafat namun masih memiliki tanggungan puasa.

“Ahli waris wajib berpuasa sebagai ganti atas hari-hari yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah,” tuturnya.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dikonversikan ke dalam nominal uang. Mengenai standar nilai yang harus dibayarkan, MUI menyarankan masyarakat untuk mengikuti regulasi resmi.

“Adapun besaran atau nilai fidyah dapat merujuk pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” pungkas Kiai Miftah.

Pembayaran fidyah ini diharapkan dapat membantu kaum fakir miskin, sekaligus menjadi solusi bagi umat Islam yang memiliki hambatan fisik permanen dalam menjalankan rukun Islam kedua tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang