Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap: SKPD Diminta Setor THR, Pejabat Takut Dimutasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Dugaan pemerasan Syamsul ini terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sebelumnya diberitakan, Syamsul terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/3/2026).
Kini, ia telah ditahan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan tekanan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap agar menyetor uang THR.
Sejumlah pejabat bahkan disebut khawatir akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari , Sabtu (14/3/2026).
Menurut keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan tersebut dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Setiap SKPD diminta setor Rp 75 juta-Rp 100 juta
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan setoran uang THR kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setiap SKPD disebut diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, target setoran tersebut diberikan kepada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75-100 juta," ujar Asep, dikutip dari , Sabtu.
Secara keseluruhan terdapat 47 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditargetkan mengumpulkan dana THR hingga Rp 750 juta.
Namun dalam praktiknya, tidak semua SKPD mampu memenuhi target tersebut.
Dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per satuan kerja.
THR disebut untuk Forkopimda
KPK juga mengungkap bahwa dana yang dihimpun dari SKPD tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal.
Salah satunya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Beberapa institusi yang disebut termasuk dalam daftar penerima antara lain kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Meskipun demikian, KPK menduga sebagian dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal.
Mereka menduga bahwa dana tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang