KPK Sebut THR dari Uang Palak Bupati Cilacap Akan Diterima Petinggi Kepolisian

KPK Sebut THR dari Uang Palak Bupati Cilacap Akan Diterima Petinggi Kepolisian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian uang yang diduga berasal dari pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman direncanakan untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu pihak yang akan menerima dana tersebut adalah petinggi kepolisian, yaitu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Karena adanya rencana pemberian dana kepada unsur Forkopimda tersebut, KPK memilih tidak melakukan pemeriksaan para pihak yang ditangkap di Polresta Cilacap. 

Pemeriksaan dipindahkan ke wilayah lain untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Nominal THR dari Hasil Pemerasan Bupati Cilacap

Asep menjelaskan Syamsul Auliya diduga berencana menyalurkan uang hasil pemerasan tersebut sebagai THR bagi anggota Forkopimda dengan nominal berbeda-beda.

“Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Asep dikutip dari Antara, Minggu.

Uang yang telah terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 610 juta. Dana itu disebut disimpan dalam beberapa tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp 750 juta. 

Dari jumlah tersebut, Rp 515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun, hingga operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp 610 juta.

Target Penyaluran THR Sebelum Lebaran 

KPK juga mengungkap bahwa pengumpulan uang tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran.

“Harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, yaitu deadline-nya (tenggat waktu, red.) 13 Maret 2026,” jelas Asep.

Menurut Asep, penetapan tenggat waktu itu berkaitan dengan rencana penyaluran dana kepada anggota Forkopimda sebelum dimulainya cuti bersama.

“Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” imbuh Asep.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT untuk ketiga kalinya di Jawa Tengah setelah menciduk Syamsul dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026).

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang