Dari 47 SKPD di Cilacap, KPK Temukan 23 SKPD Sudah Setor Uang ke Bupati dengan Nominal Beragam

Dari 47 SKPD di Cilacap, KPK Temukan 23 SKPD Sudah Setor Uang ke Bupati dengan Nominal Beragam

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut setoran uang dari perangkat daerah bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Cilacap bersama sejumlah pihak lain serta mengamankan uang tunai dalam rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang disetorkan oleh perangkat daerah tidak memiliki nominal yang sama.

"Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Berapa besaran setoran yang diminta?

Menurut Asep, pada awalnya terdapat permintaan setoran dengan kisaran yang lebih tinggi kepada masing-masing perangkat daerah. Permintaan tersebut disebut berada pada rentang Rp 75 juta hingga Rp 100 juta untuk setiap SKPD.

Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan tidak selalu sesuai dengan permintaan awal. KPK menduga kondisi anggaran di masing-masing perangkat daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya variasi nominal setoran.

"Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran," kata Asep.

Situasi tersebut diduga memicu terjadinya proses tawar-menawar antara perangkat daerah dengan pihak yang melakukan penagihan. Dalam mekanisme tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) disebut memiliki peran dalam menentukan besaran akhir setoran.

"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Berapa perangkat daerah yang sudah menyetor?

KPK mengungkapkan bahwa tidak semua perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan uang tersebut. Dari total 47 satuan kerja perangkat daerah yang ada, baru sebagian yang telah memenuhi permintaan tersebut.

"Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL," kata Asep.

Ia tidak merinci perangkat daerah mana saja yang telah memberikan setoran. Namun KPK menjelaskan komposisi SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Secara keseluruhan, terdapat 47 perangkat daerah yang terdiri dari:

  • 25 badan atau dinas daerah
  • 2 rumah sakit umum daerah
  • 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)

Dari jumlah tersebut, 23 perangkat daerah disebut telah menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.

Bagaimana kronologi operasi tangkap tangan KPK?

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan permintaan dana kepada perangkat daerah yang diduga berhubungan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pada 14 Maret 2026, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah:

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
  • Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD)

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

KPK menyatakan masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang