KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Bupati Cilacap ke Banyumas, Ada Apa?

Cilacap, Bupati Cilacap, Pemkab Cilacap, KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Bupati Cilacap ke Banyumas, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan spesifik di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah hukum Cilacap.

Lembaga antirasuah tersebut memilih untuk mengalihkan proses pemeriksaan dari Polres Cilacap ke wilayah Banyumas guna menjaga integritas penyidikan.

Hal ini dilakukan lantaran adanya dugaan keterlibatan unsur pimpinan daerah setempat dalam daftar calon penerima dana Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Menghindari Konflik Kepentingan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan, terdapat indikasi dana hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut akan dialokasikan untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian setempat.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag, ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Asep menegaskan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Banyumas merupakan langkah preventif agar proses hukum berjalan objektif.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” imbuh Asep.

Data dan Fakta Pemerasan THR SKPD

Berdasarkan penyidikan KPK, Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan penarikan uang dari 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap dengan target total mencapai Rp 750 juta. Hingga terjadinya OTT pada Jumat (13/3/2026), dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Berikut adalah detail teknis praktik pungutan liar tersebut:

  • Nominal Setoran: Bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per instansi.
  • Target Awal: Setiap SKPD diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
  • Modus Ancaman: Pejabat yang tidak menyetor diancam akan dirotasi atau dimutasi dan dianggap tidak loyal kepada bupati.
  • Eksekutor Lapangan: Penagihan dilakukan secara aktif oleh Asisten II Sekda Ferry Adhi Dharma (FER), dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

KPK mencatat, dari 47 perangkat daerah (terdiri dari 25 badan/dinas, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas), sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dalam periode 9-13 Maret 2026.

Uang hasil pemerasan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada pihak eksternal senilai Rp 515 juta, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Syamsul. Selain kepolisian, daftar penerima dalam catatan yang ditemukan KPK mencakup instansi hukum lainnya.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, gitu ya,” ungkap Asep Guntur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

  • Syamsul Auliya Rachman (AUL) – Bupati Cilacap periode 2025-2030.
  • Sadmoko Danardono (SAD) – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap.

Keduanya kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Respons Pemerintah Provinsi

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama setiap pejabat publik di Jawa Tengah.

"Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya di mulut tapi juga diwujudkan dalam perbuatan," tandas Luthfi di Semarang.

Meskipun kepemimpinan di Kabupaten Cilacap tengah terguncang, Gubernur meminta pelayanan publik, terutama persiapan mudik Lebaran 2026, tetap berjalan optimal bagi masyarakat.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJateng.com dengan judul "Akan Dimutasi" Ancaman Bupati Cilacap Kepada Kepala Dinas yang Tak Beri THR Ratusan Juta Rupiah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang