Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatih di Jatim Terungkap

Jawa Timur, Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatih di Jatim Terungkap

Seorang pelatih cabang olahraga bela diri, berinisial WPC (44), melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya, atlet perempuan berusia 24, saat berlatih dan bertanding di luar kota.

Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengatakan, tersangka menggunakan momen ke luar kota untuk melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisi korban sebagai anak didiknya.

Polda Jatim menetapkan WPC sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini tersangka diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan yang merupakan anak didiknya.

Tersangka diketahui melakukan pelecehan beberapa kali sejak September 2023 di sebuah hotel daerah Kabupaten Jombang, Ngawi dan Bali.

Bagaimana kasus pelecehan ini terungkap?

Kasus pelecehan pelatih bela diri terhadap atletnya di Jawa Timur, terungkap setelah korban merasa tak fokus selama bertanding dan curhat ke pengurus.

“Jadi awalnya ini karena si atlet ini tidak fokus bertanding, sebenarnya merasa terganggu sehingga dia curhat ke pengurus yang lain,” kata Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni, Senin (9/3/2026).

Awalnya, korban memendam perlakuan tidak senonoh yang dialaminya dari sang pelatih. Namun, peristiwa tersebut dilakukan beberapa kali.

Sang pelatih WPC melakukan aksi bejat tersebut tiga kali di sebuah hotel daerah Jombang, Ngawi, dan Bali.

Hal itu kemudian membuat korban merasakan trauma atau mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada hilangnya konsentrasi bertanding.

Korban kemudian memutuskan untuk melapor ke pengurus cabang olahraga (cabor). Setelah korban menjalani pertandingan di tiga kota, korban ditemani oleh pengurus cabor memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.

“Fokus kepada pertandingan dan hanya dilaporkan ke pihak internal di kepengurusan. Setelah pertandingan selesai dan agak tenang baru dia melapor ke Polda Jatim,” ujar Ruth.

Tersangka WPC terancam 12 tahun penjara

Jawa Timur, Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatih di Jatim Terungkap

Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (DPPA-PPO) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus pelecehan yang lakukan pelatih kepada atletnya, Senin (9/3/2026)

Dalam kasus pelecehan atlet bela diri ini, Polda Jatim menyita barang bukti berupa KTP dan satu unit handphone.

Termasuk surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Polda Jatim masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain selain pelapor yang juga berlatar belakang atlet.

Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan baik fisik, seksual maupun psikologis untuk tidak takut melapor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang