Marak Kasus Pelecehan di Universitas, Golkar Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Dievaluasi

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji

 Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan atas maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang kembali mencuat sepanjang April 2026. 

Sejumlah kasus yang terjadi di Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Budi Luhur, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, hingga Institut Teknologi Bandung menunjukkan bahwa kampus tidak lagi dapat dianggap sebagai ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini bukan lagi kasus satu-dua oknum. Ini adalah alarm keras bahwa kampus gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang pendidikan yang aman. Kalau kasus terus berulang di berbagai perguruan tinggi, itu berarti ada yang salah secara sistemik, dan pimpinan kampus tidak mampu menciptakan atmosfer yang melindungi mahasiswa,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Isi Chat Viral FH UI

Menurutnya, posisi mahasiswa yang lemah dalam relasi kuasa dengan rektor, dekan, maupun dosen membuat banyak korban memilih diam dan menerima keadaan. Ketimpangan ini, jika tidak diintervensi secara serius, akan terus melanggengkan praktik kekerasan seksual di lingkungan akademik. 

“Mahasiswa berada pada posisi yang rentan. Ketika perlindungan tidak hadir dari institusi, maka kampus justru menjadi tempat yang menakutkan, bukan tempat belajar,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menekankan bahwa kejadian serupa bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, publik juga dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan seksual di sejumlah kampus ternama di Indonesia. 

Namun, pola yang berulang tanpa perbaikan signifikan menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam melakukan pembenahan menyeluruh. 

“Kita tidak boleh lagi menormalisasi kejadian seperti ini. Setiap kasus adalah kegagalan institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual di kampus juga harus dipahami sebagai fenomena yang jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan. 

“Apa yang terungkap ke publik hari ini hanyalah fenomena puncak gunung es—yang tampak hanya sebagian dari yang sebenarnya,” katanya.

Fraksi Partai Golkar, katanya, mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pimpinan tertinggi perguruan tinggi apabila terbukti gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman. 

“Perlu dipikirkan mekanisme sanksi yang jelas. Jika di sebuah kampus terjadi kasus pelecehan seksual, maka pimpinan tidak bisa lepas tangan. Itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi memastikan implementasi dan pengawasan berjalan efektif di seluruh perguruan tinggi. 

“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan dan melindungi korban,” kata Sarmuji.

Sebagai langkah konkret, Fraksi Partai Golkar mendorong penguatan sistem pelaporan yang aman dan independen, perlindungan maksimal bagi korban, serta transparansi penanganan kasus di setiap perguruan tinggi. 

“Kampus harus kembali menjadi ruang yang aman, bukan ruang yang penuh ketakutan,” ujarnya.

Pelaku Kasus Pelecehan FH UI

Pelaku Kasus Pelecehan FH UI

Sebagai informasi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kekerasan di dunia pendidikan pada awal 2026. Dalam periode Januari–Maret 2026 saja, terdapat 233 kasus kekerasan, dengan distribusi terbesar di sekolah (71 persen), diikuti perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), pendidikan nonformal (6 persen), dan madrasah (3 persen). Dari sisi jenis, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan (46 persen), disusul kekerasan fisik (34 persen) dan perundungan (19 persen).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPPI juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan mayoritas justru berasal dari lingkungan internal pendidikan: tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen) serta siswa/mahasiswa (30 persen), sehingga lebih dari 60 persen pelaku berasal dari dalam sistem itu sendiri. 

Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kegagalan serius lembaga pendidikan dalam menciptakan ruang aman, sekaligus menunjukkan bahwa kekerasan—terutama seksual—telah menjadi persoalan sistemik, bukan lagi kasus insidental.