Alasan Adanya Gerbong Khusus Wanita di KRL, Ternyata Berkaitan dengan Kasus Pelecehan Seksual
Gerbong khusus perempuan di Kereta Rel Listrik (KRL) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul usulan agar posisinya dipindahkan ke tengah rangkaian kereta. Usulan ini mencuat usai insiden tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, menilai penempatan gerbong perempuan di bagian tengah dapat menjadi opsi untuk meningkatkan perlindungan penumpang perempuan saat terjadi situasi darurat. Selama ini, gerbong khusus wanita berada di bagian paling depan dan paling belakang rangkaian KRL.
"Kita mengusulkan kalau bisa yang perempuan itu ditaruh di tengah. Jadi yang laki-laki di ujung, yang, iya, depan belakang itu laki-laki, jadi yang perempuan di tengah gitu," kata Arifah kepada wartawan di RSUD Bekasi, Selasa, 28 April 2026.
Usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Ia menegaskan bahwa keselamatan seluruh penumpang menjadi prioritas utama tanpa membedakan gender.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, KAI menjamin keselamatan. Bagi kami, keselamatan tidak ada toleransinya sama sekali, tidak ada kompromi," kata Bobby dalam konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu, 29 April 2026.
Menurut Bobby, KAI tidak membedakan perlindungan antara penumpang laki-laki maupun perempuan. "Tidak ada kompromi sama sekali dan kami tidak membedakan gender laki dan perempuan," jelas dia.
Alasan Terciptanya Gerbong Khusus Wanita di Indonesia
Jika ditelusuri sejarahnya, PT Kereta Api Indonesia resmi meluncurkan gerbong kereta khusus wanita atau KKW pada Agustus 2010. Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan saat itu, Fredy Numberi, bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar di Stasiun Depok, Jawa Barat.
Pada tahap awal, PT KAI menyiapkan tiga rangkaian kereta khusus perempuan. Dalam setiap rangkaian, terdapat dua gerbong yang diperuntukkan bagi wanita dan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Gerbong khusus wanita ini ditempatkan di posisi paling depan dan paling belakang rangkaian kereta, yakni gerbong pertama dan gerbong kedelapan. Saat pertama kali diluncurkan, fasilitas tersebut baru berlaku untuk KRL AC Ekonomi dan KRL Express rute Jakarta–Depok, dengan harga tiket yang tetap sama seperti gerbong reguler.
Sekretaris Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetbek saat itu, Makmur Syaheran, menjelaskan bahwa kehadiran gerbong khusus wanita bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang perempuan, terutama di kota besar yang rawan terhadap tindak pelecehan seksual.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan di Jepang. Negara tersebut mulai memperkenalkan gerbong khusus perempuan modern pada awal 2000-an sebagai respons atas tingginya kasus pelecehan seksual di kereta yang sangat padat, terutama saat jam sibuk. Tokyo kemudian menjadikannya bagian dari tata kelola transportasi komuter.
Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan Masih Tinggi
Urgensi keberadaan gerbong khusus perempuan juga terlihat dari tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) di Indonesia. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat sebanyak 376.529 kasus KBGtP sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Sementara itu, ranah publik mencatat 17.252 kasus dan ranah negara sebanyak 2.707 kasus.
“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris, sebagaimana dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan.
Dalam sistem peradilan, data pelaporan yang terhimpun berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara.
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai KBGtP. Dalam 234 hari kerja, rata-rata sekitar 19 kasus per hari harus direspons.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51 persen, diikuti kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen.
Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Masih Terjadi
Kasus pelecehan seksual juga masih ditemukan di transportasi umum, termasuk KRL commuter line. VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Karina Amanda, mengungkapkan terdapat 20 laporan dugaan pelecehan seksual di KRL selama kuartal I-2026.
Sementara itu, akumulasi sejak 2025 hingga saat ini tercatat sebanyak 74 kasus. “Jadi dari total 74 (laporan dugaan pelecehan seksual) di sepanjang 2025, di kuartal I-2026 itu 20 (kasus terlapor),” kata Karina di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
”Ini memang meningkat secara tren, tetapi bukan berarti kejadian pelecehan seksualnya meningkat, tapi kami melihatnya dari respons positifnya adalah semakin banyak masyarakat yang berani speak up. Semakin banyak pengguna commuterline yang berani untuk menyuarakan atau melaporkan.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring melalui laporan langsung maupun pemantauan media sosial. Penumpang juga diminta untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk selalu berani speak up, melaporkan apabila melihat terjadinya tindakan kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di transportasi publik,” ujar Karina.
Melihat tingginya angka kasus tersebut, keberadaan gerbong khusus perempuan dinilai masih relevan sebagai salah satu bentuk perlindungan tambahan bagi penumpang perempuan di transportasi publik, khususnya di kota-kota besar dengan mobilitas tinggi.