Vonis Vadel Badjideh di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam banding. Hal tersebut diketahui dari amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian dikutip dari amar putusan, Kamis, 6 November 2025.
PT DKI menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, vonis ini jadi lebih berat dari sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Vadel divonis 9 tahun.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 1 Oktober 2025. Selain hukuman kurungan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tambahan 3 bulan bila denda tersebut tidak dipenuhi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan aborsi terhadap korban.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda Rp1 miliar.