Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Orang jadi Korban hingga Ada yang Cacat Permanen

Eks Finalis Putri Indonesia Riau (ketiga kanan)
Eks Finalis Putri Indonesia Riau (ketiga kanan)

Polda Riau membongkar praktik kecantikan ilegal yang melibatkan seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau.

JRF ditangkap setelah diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa latar belakang medis. Dampaknya tak main-main, korban disebut mengalami luka serius hingga cacat permanen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan JRF sebagai tersangka usai menemukan adanya tindakan medis ilegal yang dilakukan terhadap sejumlah pasien di klinik miliknya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menyebut tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai prosedur kecantikan tanpa kewenangan.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu 29 April 2026.

Adapun, kasus ini mencuat dari laporan seorang korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” tutur Ade.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen. Terdapat bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik menemukan kasus ini bukan kejadian tunggal. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban dengan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui sudah menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Ade.

Meski membuka praktik layaknya dokter, polisi memastikan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. JRF hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade.

Berbekal sertifikat pelatihan itu, tersangka kemudian membuka praktik dan melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.

Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa, 28 April 2026.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujar Ade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” katanya lagi.