Kapten dan ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kapal Tenggelam Tewaskan Pelatih Valencia

Tim SAR melakukan pencarian korban kapal tenggelam Putri Sakinah di Labuan Bajo
Tim SAR melakukan pencarian korban kapal tenggelam Putri Sakinah di Labuan Bajo

 Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Selat Padar perairan Labuan Bajo yang terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025.

Dua tersangka ditetapkan melalui gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026 yang berlangsung pukul 15.40 WITA hingga 17.20 WITA. 

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, pada 30 Desember 2025. 

Tim SAR gabungan saat menemukan serpihan kapal wisata KM Putri Sakinah

"Gelar perkara ini melibatkan tim dari Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil gelar perkara, disepakati untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan kapal KM Putri Sakinah," kata Kombes Pol Henry Novika, Kamis malam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nahkoda kapal yang berinisial L, dan seorang ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan tersebut. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyampaikan hasil penyelidikan awal, yang mencakup keterangan dari saksi, ahli, dan berbagai alat bukti lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Kabidhumas.

"Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, yang menyebabkan kecelakaan laut dengan korban jiwa,"  tegasnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi yang intens dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTT," tambah Kabidhumas.

Diberitakan, insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah di Selat Padar menewaskan empat WNA yang merupakan satu keluarga asal Spanyol yakni pelatih sepak bola wanita Valencia B, Martin Carerras Fernando dan tiga orang anaknya.

Selama 14 hari ini, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) telah dilakukan, dan tim gabungan berhasil menemukan tiga jenazah termasuk Martin Fernando. Namun, satu anak Martin Fernando masih dinyatakan hilang.

Sejauh ini, tim SAR telah memperpanjang waktu pencarian hingga tiga kali. Dan berdasarkan keputusan terakhir, hari pencarian akan berakhir pada 15 Januari.

Kronologi Tenggelamnya KM Putri Sakinah 

Insiden KM Putri Sakinah dimulai ketika Martin Carreras Fernando, bersama istrinya Mar Martinez Ortuno dan keempat anak mereka; Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, Martines Ortuno Enrique Javier, serta Ortuno Andrea, merayakan liburan Natal di Labuan Bajo.

Keluarga asal Spanyol ini sempat mengunjungi berbagai tempat menarik di Taman Nasional Komodo. 

Namun, tragedi terjadi saat kapal wisata yang mereka sewa, KM Putri Sakinah, tenggelam saat perjalanan dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar. Mereka berencana untuk melakukan trekking di pagi hari berikutnya.

Saat kapal memasuki Selat Padar, gelombang setinggi tiga meter menghantam KM Putri Sakinah. Mesin kapal tiba-tiba mati total, dan dalam sekejap, kapal itu pun tenggelam. Di tengah situasi yang mencekam, Mar Martinez Ortuno dan putri bungsunya, Ortuno Andrea, berhasil selamat. Mereka dievakuasi bersama Kapten Lukman, empat ABK, dan seorang pemandu wisata bernama Valdus.

Laporan: Jo Kenaru/ NTT