Vonis Terlalu Ringan! Kejagung Resmi Banding Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Kejaksaan Agung tak tinggal diam atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Merasa putusan majelis hakim jauh dari tuntutan, Korps Adhyaksa resmi mengajukan banding dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.

Langkah banding ini diambil setelah Isa divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa telah menyatakan sikap tegas usai mempertimbangkan putusan tersebut.

“Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang mengungkapkan, saat ini tim jaksa tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penyusunan memori banding. Tak hanya itu, Kejagung juga akan menyiapkan kontra memori sebagai bagian dari strategi menghadapi proses persidangan di tingkat berikutnya.

“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” kata dia.

Dalam perkara ini, Isa Rachmatawarta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Namun, majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Ia justru dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, menuai respons dari Kejaksaan Agung.

Vonis tersebut dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang mengajukan upaya banding.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi dasar pertimbangan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum krn putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” katanya, Jumat, 9 Januari 2026.