Ahok dan Ignasius Jonan Dihadirkan, Ini Daftar Saksi Kasus Anak Riza Chalid

Ahok, Ignasius Jonan, Kerry Adrianto Riza, Ahok dan Ignasius Jonan Dihadirkan, Ini Daftar Saksi Kasus Anak Riza Chalid, JPU panggil Ahok, Jonan, dan Arcandra Tahar, Daftar saksi yang dipanggil JPU, Jaksa dalami tata kelola Pertamina lintas periode, Peran Kerry Adrianto dan PT Orbit Terminal Merak, Pembayaran sewa terminal BBM Rp 2,9 triliun terkonfirmasi, Kerugian negara capai Rp 285,1 triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperluas pembuktian kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan memanggil sejumlah nama penting dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (20/1/2026). 

Mantan pejabat negara hingga petinggi Pertamina dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk mengurai praktik tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

Pemanggilan ini menandai upaya jaksa menelusuri dugaan penyimpangan lintas periode jabatan, termasuk saat pengambilan keputusan strategis di tubuh Pertamina dan sektor energi nasional.

JPU panggil Ahok, Jonan, dan Arcandra Tahar

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, memastikan JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan.

"Iya, ternyata JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina," ujar Riono Budisantoso sebagaimana dikutip dari , Jumat (16/1/2026).

Selain Ahok, jaksa juga memanggil mantan Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang menjabat pada periode terjadinya proyek-proyek yang kini dipersoalkan.

Daftar saksi yang dipanggil JPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut JPU akan menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut. 

Nama-nama saksi yang dipanggil antara lain: 

  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
    • Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024
  • Ignasius Jonan
    • Menteri ESDM periode 2016–2019
  • Arcandra Tahar
    • Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019
  • Nicke Widyawati
    • Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024
  • Luvita Yuni Setiarini
    • Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International

"Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini," ujar Anang saat dihubungi Jumat.

Jaksa dalami tata kelola Pertamina lintas periode

Riono menjelaskan, para saksi diminta memberikan keterangan terkait praktik tata kelola Pertamina saat mereka menjabat. 

Jaksa ingin menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan maupun proyek.

"Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan," papar Riono.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung pembuktian terhadap sembilan terdakwa yang perkaranya tengah disidangkan.

Peran Kerry Adrianto dan PT Orbit Terminal Merak

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa utama adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). 

Ia didakwa terlibat dalam proyek penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal BBM milik PT OTM disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,9 triliun, meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal.

Pembayaran sewa terminal BBM Rp 2,9 triliun terkonfirmasi

Fakta pembayaran terungkap dalam persidangan melalui kesaksian Finance Accounting and Tax Manager PT OTM, Nabila. Ia membenarkan seluruh pembayaran sewa dari Pertamina.

"Total realisasi penerimaan dari kontrak yang tadi yang saudara jelaskan ada penerimaan pendapatan throughput (fee) terhitung November 2014 sampai dengan Desember 2024 itu senilai Rp 2.904.510.038.869, atau Rp 2,9 triliun, betul ya?" tanya Jaksa Triyana Setia Putra dikutip dari , Jumat. 

"Dibayar lunas," jawab Nabila.

Ia juga menegaskan pembayaran tersebut tercatat dalam rekening perusahaan.

Kerugian negara capai Rp 285,1 triliun

Secara keseluruhan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. 

Kerugian berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan terpisah.

Selain proyek terminal BBM, Kerry Adrianto juga didakwa memperoleh keuntungan minimal 9,8 juta dollar AS dari penyewaan kapal pengangkut minyak.

Hingga kini, ayah Kerry, Riza Chalid, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih buron.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang