Polisi Sita 7 Bangunan Hasil Pencucian Uang Narkoba di Bangkalan, Diduga Milik Bandar Besar

Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Polres Bangkalan menyita tujuh bangunan mewah yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (2/10/2025).
Penyitaan tersebut dilakukan serentak di empat titik berbeda dengan melibatkan 493 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Satbrimob, Satsamapta, Gegana, hingga satuan lintas fungsi di Polres Bangkalan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam kegiatan hari ini merepotkan Polres Bangkalan, tetapi kami bangga atas capaian ini. Semoga bisa mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangkalan,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, dalam apel konsolidasi di Mapolres Bangkalan.
Kronologi Penyitaan
Usai apel konsolidasi di Mapolres Bangkalan, personel gabungan bergerak ke sejumlah lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan aset.
1. Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop
Polisi menyita sebuah rumah mewah menyerupai istana yang disebut-sebut milik seorang terduga bandar narkoba.
2. Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan
Sebuah rumah di kawasan tersebut turut diamankan.
3. Gang Amboina, Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan
Satu bangunan dua lantai yang masih dalam proses pembangunan disita aparat.
4. Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan
Polisi menyegel dua bangunan berdempetan, yakni rumah kos berlantai dua dan tempat usaha laundry.
5. Perumahan Regency Kayangan, Kecamatan Burneh
Satu unit rumah di kawasan perumahan elit ini menjadi lokasi terakhir penyitaan.
Seluruh bangunan tersebut dipasangi plang resmi dengan tulisan:
"Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Narkotika."
Pemilik Diduga Bandar Besar Narkoba
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa tujuh bangunan tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial M yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba.
“Pada hari ini kami mem-backup kegiatan upaya paksa Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap TO berinisial M. Terhadap M dilakukan dua kali pemanggilan, namun tidak hadir atau tidak mengindahkan,” tegas Hendro.
Menurut Hendro, aparat menempuh langkah represif berupa penggeledahan dan penyitaan karena M dinilai tidak kooperatif. Ia juga menegaskan, dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dilengkapi surat perintah membawa, serta izin penyitaan dari pengadilan.
“Aset-aset itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana pokok adalah narkoba. Hari ini ada empat titik kegiatan, di kota ada tiga titik,” jelas Hendro.
Meski demikian, terkait detail kepemilikan dan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan M, Hendro menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. “Biar penyidik di polda yang menjelaskan,” ujarnya.
Saksi Penyitaan
Dalam penyitaan di Kelurahan Mlajah, pihak kepolisian menghadirkan Ketua RT III/RW I, Muhlis, sebagai saksi.
“Besaran sewa kos tiap bulannya saya tidak tahu. Ini rumahnya Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunung. Kurang lebih satu tahun berdiri. Saya tahunya ada penyitaan kemarin sore setelah diberitahu pihak Polres,” kata Muhlis kepada wartawan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan komitmen Polda Jatim untuk menindak tegas jaringan perdagangan narkoba di Madura, khususnya Bangkalan.
“Alhamdulillah lancar, semoga semua dalam keadaan sehat. Mudah-mudahan ikon Madura yang selama ini sulit disentuh terkait narkoba bisa terkikis perlahan melalui berbagai kegiatan. Karena itu saya berharap rekan-rekan di Polres Bangkalan tetap semangat. Kita harus menyatukan langkah kekompakan untuk pemberantasan secara masif,” kata Robert.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pemilik 7 Bangunan Kasus Narkoba Di Bangkalan yang Disita Polisi, Dikenal Sebagai Bandar Besar