Top 5+ Fakta Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin: Coba Kabur ke Malaysia, Berakhir Ditembak Polisi

Ko Erwin, Bareskrim Polri, 5 Fakta Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin: Coba Kabur ke Malaysia, Berakhir Ditembak Polisi, 1. Ko Erwin Sudah Berstatus Tersangka dan Masuk DPO, 2. Ko Erwin Ditangkap Saat Berusaha Kabur ke Malaysia, 3. Dua Orang Membantu Pelarian Ko Erwin, 4. Ko Erwin Langsung Dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, 5. Polisi Sita Uang Tunai

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ia berperan sebagai pemasok dana sekaligus narkotika dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.

Ko Erwin diamankan di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026), setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil ditangkap," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury usai tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ko Erwin.

1. Ko Erwin Sudah Berstatus Tersangka dan Masuk DPO

Ko Erwin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026). Setelah penetapan tersebut, polisi langsung memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nama Ko Erwin mencuat setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap keterangan kliennya dalam konferensi pers.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku telah menyampaikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat masih menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi disebut mengenal Ko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Barang haram tersebut diberikan dalam lima paket plastik dan disebut berkaitan dengan pemberian suap senilai Rp 1 miliar.

2. Ko Erwin Ditangkap Saat Berusaha Kabur ke Malaysia

Menurut Kombes Pol Kevin Leleury, Ko Erwin diamankan ketika hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin mencoba kabur ke Negeri Jiran setelah mengetahui bahwa dirinya menjadi buronan polisi.

Saat terdeteksi aparat, ia diketahui telah menyiapkan beberapa hal untuk meninggalkan Indonesia.

Ketika proses penangkapan berlangsung, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi akhirnya melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki Ko Erwin.

"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ujar Kevin.

3. Dua Orang Membantu Pelarian Ko Erwin

Dalam operasi yang sama, polisi turut menangkap dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K.

Keduanya diduga berperan membantu Ko Erwin melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin.

4. Ko Erwin Langsung Dibawa ke Gedung Bareskrim Polri

Usai diamankan, Ko Erwin segera dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.

Dalam rekaman video yang beredar, Erwin terlihat mengenakan pakaian abu-abu muda, berjalan pincang, dan menggunakan kursi roda saat digiring petugas.

Tangannya tampak terikat cable ties dan ia tidak memberikan pernyataan apa pun.

Terkait kondisi kakinya, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menjelaskan bahwa polisi melepaskan tembakan karena tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan.

“(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.

5. Polisi Sita Uang Tunai

Eko menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti ketika mengamankan Ko Erwin.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

“Barang bukti uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel Samsung," kata Eko dikutip dari , Jumat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang