Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono Akui Terima Hadiah Uang: Saya Salah
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY) mengaku bersalah telah menerima hadiah atau janji terkait pengajuan restitusi pajak yang menjadi kewenangannya. Atas dasar itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulyono berdalih terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, kata dia, negara tidak merugi akibat perbuatannya, namun dia menerima sejumlah uang.
"Pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah," kata Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026 malam.
Mulyono menambahkan bahwa ia akan menjalani proses setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup," ujarnya
Penetapan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel pada 4 Februari 2026
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Dalam kasus tersebut, KPK pada 5 Februari 2026, telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).