Belum Sempat Kabur, Bareskrim Berhasil Tangkap Kurir Bandar Narkoba Ko Erwin
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda (53) di sebuah warung makan Pekanbaru, Riau pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia ditangkap karena menjadi tangan kanan bandar narkoba sekaligus kurir sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pihaknya berhasil menangkap Genda setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Erwin, diperoleh keterangan yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yakni Genda yang turut berperan dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menulusuri keberadaan Genda yang tengah berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko.
Genda juga mengaku bersama Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan satu kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin.
Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” kata Eko.
Selanjutnya Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Eko.
Diketahui, buronan bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin itu ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kabar ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata dia, Jumat, 27 Februari 2026.