KPK Duga Ono Surono Terima Uang dari Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni Sarjan (SRJ).

“Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

Ketika dikonfirmasi ulang mengenai Ono Surono diduga menerima uang terkait kasus suap proyek Bekasi, Budi kembali memastikannya.

“Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” katanya.

Sementara itu, Ono Surono setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Januari 2026, mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh KPK.

Salah satu pertanyaannya, kata dia, terkait aliran uang kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.