Kemenkes Sebut Dokter Piprim Lakukan Pelanggaran Berat Sebelum Dipecat

Kementerian Kesehatan, Kemenkes Sebut Dokter Piprim Lakukan Pelanggaran Berat Sebelum Dipecat

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Widyawati, menyatakan dr. Piprim Basarah Yanuarso terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Piprim menyampaikan dirinya diberhentikan sebagai PNS melalui akun Instagram pribadinya @dr.piprim.

"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," tulis Piprim.

Kronologi Dokter Piprim Dipecat

Widyawati menjelaskan, sebelumnya Piprim dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025. 

Namun, Piprim tidak masuk kerja selama 28 hari kerja lebih setelah dimutasi.

Widyawati menegaskan bahwa Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo sudah memastikan pemberhentian tersebut tidak berkaitan dengan kritik Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang absen kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Widyawati menjelaskan, Wahyu sempat menjelaskan bahwa pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. 

"Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Dr. Piprim tidak hadir," kata Widyawati, dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).

Widyawati menambahkan, Piprim hanya satu kali menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan mengetahui konsekuensi tindakannya dan melakukannya secara sadar.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," pungkas Widyawati.

Dokter Piprim Tolak Dimutasi

Terpisah, Piprim menyatakan bahwa ia dipecat karena menolak dimutasi.

Ia juga merasa, mutasi ke RS Fatmawati sebagai bentuk hukuman karena menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan.

Adapun kolegium adalah  badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Piprim juga menilai perpindahan dirinya ke RS Fatmawati tidak sesuai dengan prinsip mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Piprim menyampaikan bahwa ia memutuskan tidak masuk kerja sebagai bentuk penolakan karena dimutasi.

Jika masuk kerja di RS Fatmawati, Piprim menilai langkah ini sebagai tanda setuju dimutasi.

"Jadi kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut," ujar Piprim, dikutip dari , Selasa (17/2/2026).

Piprim sempat menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Keputusan belum inkrah, mempermasalahkan mutasi yang tidak prosedural. Saya sedang banding ke PTTUN," imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang