Sindikat Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar, Libatkan Pegawai Bank hingga Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang

bobol rekening, rekening dorman, penculikan kepala cabang bank bumn, pembobolan bank rp 204 miliar, sindikat Bobol rekening, Sindikat perbankan, Kasus pencucikan uang, Kasus Bareskrim Polri, Satgas Perampasan Aset asal abal, Sindikat Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar, Libatkan Pegawai Bank hingga Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan, Sindikat Klaim Sebagai Satgas Perampasan Aset, Struktur Sindikat, dari Internal Bank hingga Tim Eksekutor, Kasus Terkait Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang, Bank Laporkan ke Bareskrim, PPATK Lacak Aliran Dana

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis mencapai Rp 204 miliar.

Aksi ini dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah tidak aktif atau lama tidak digunakan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 serta surat perintah penyidikan pada 3 Juli 2025.

“Kasus ini adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan

Dari sembilan pelaku yang ditetapkan tersangka, dua orang di antaranya yakni Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), ternyata juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

“Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” ujar Helfi.

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

Dalam kasus perbankan, Candy berperan sebagai mastermind, sementara Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening serta memindahkan dana yang terblokir.

Sindikat Klaim Sebagai Satgas Perampasan Aset

Menurut Helfi, sindikat ini bahkan mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset untuk meyakinkan pihak bank.

“Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, mereka merancang detail rencana mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.

Sindikat juga memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, bahkan disertai ancaman terhadap keselamatan keluarga.

Eksekusi dilakukan pada Jumat (20/6/2025) pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank untuk menghindari sistem deteksi.

Dalam 17 menit, mereka berhasil memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.

Struktur Sindikat, dari Internal Bank hingga Tim Eksekutor

Polisi mengidentifikasi sedikitnya sembilan tersangka dengan peran berbeda:

Internal Bank:

  • AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses aplikasi Core Banking System.
  • GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung sindikat dengan kepala cabang.

Kelompok Eksekutor:

  • Candy alias Ken (41), dalang utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44), konsultan hukum yang melindungi kelompok dan menyusun rencana eksekusi.
  • NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke sistem perbankan.
  • R (51), mediator sekaligus penerima aliran dana.
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil kejahatan.

Kelompok Pencucian Uang:

  • Dwi Hartono (39), membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60), menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana.

Kasus Terkait Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang

Selain kasus perbankan, Candy dan Dwi Hartono juga ditetapkan tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa motif penculikan terkait rencana pemindahan dana dari rekening dorman.

“Para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dorman ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujar Wira.

Kasus ini bermula ketika Candy alias Ken bertemu Dwi Hartono pada Juni 2025. Namun, mereka membutuhkan persetujuan dari kepala cabang bank untuk melancarkan aksinya.

“Untuk melaksanakan hal tersebut memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank,” kata Wira.

Secara keseluruhan, ada 18 orang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, terdiri dari 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sementara satu orang sipil masih buron.

  • Dalang/Mastermind: Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38), JP (40).
  • Eksekutor Penculikan: Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), serta Kopda FH (32) yang merekrut tim penculik lewat Serka N (48).
  • Eksekutor Penganiayaan: JP, MU (44), DSD (44).
  • Kelompok Surveillance: Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Serka N disebut ikut terlibat setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono.

Bank Laporkan ke Bareskrim, PPATK Lacak Aliran Dana

Aksi pembobolan bank senilai Rp 204 miliar ini terdeteksi pihak bank setelah melihat transaksi mencurigakan. Bank kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul" dan "Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Rp 204 M" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.