Jejak Truk Merah Sabu 125 Kg, Lima Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Divonis Mati di Jambi

Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 125 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (12/12/2025). Kelima terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Muhammad Aziz Fadillah (MAF), Retmawandi alias Wawan (R), Maidi Ilvandiari (MI), Muslem (M), dan Ilyas Abdullah (IA).
Amar Putusan Majelis Hakim
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal, majelis hakim menyatakan terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Selain itu, majelis hakim menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu 125 Kg
Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap secara terpisah. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan sebuah truk pengangkut sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 180, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar melintasi wilayah tersebut.
Sebuah truk fuso berwarna merah dengan nomor polisi BK 9998 BT dicurigai sebagai kendaraan pengangkut. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di bak truk yang telah dimodifikasi.
Sabu Disembunyikan dalam Enam Karung
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 125 kilogram sabu yang dikemas dalam enam karung, dengan rincian:
- Dua karung masing-masing berisi 35 kilogram
- Satu karung berisi 25 kilogram
- Satu karung berisi 14 kilogram
- Satu karung berisi 10 kilogram
- Satu karung berisi 6 kilogram
Seluruh sabu tersebut diselundupkan dengan rapi di dalam bak truk.
Sopir truk, yang diketahui bernama Mus, langsung diamankan petugas di lokasi kejadian.
Seorang saksi mata berinisial SN, warga Kecamatan Batang Asam, menyebutkan truk tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum akhirnya digeledah petugas.
“Mobil itu sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum petugas melakukan penggeledahan,” ujar SN.
Sekitar pukul 13.00 WIB, truk merah BK 9998 BT beserta sopir dan barang bukti kemudian digiring ke arah Kota Jambi dengan pengawalan ketat enam unit kendaraan roda empat milik BNN.
Pengembangan ke Tiga Lokasi
Dari hasil pengembangan kasus, BNN kemudian menangkap para terdakwa di tiga lokasi berbeda, yakni Bekasi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Jambi), dan Aceh. Masing-masing terdakwa diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tersebut diduga berangkat dari Aceh dan menuju Jakarta. Namun, hingga kini, BNN belum memberikan keterangan resmi terkait jalur pasti pengiriman maupun aktor utama di balik jaringan tersebut.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Wisnu Handoko, telah dikonfirmasi terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan pernyataan resmi.
Pengakuan Terkait Peran Terdakwa
Dalam proses pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial MD menyebutkan bahwa sabu tersebut dibawa oleh Mus menggunakan truk.
“Sopirnya Mus,” kata MD saat ditanya petugas BNN.
MD juga menyebut nama Ilyas sebagai pihak yang memintanya bekerja sama, sementara peran Retmawandi alias Wawan, yang memiliki nama panggilan Tompul, disebut hanya bertugas membeli kendaraan.
“Dia beli mobil saja, habis itu dia ngawal. Setelah dibeli, yang bawa si Mus,” ujar MD.
Hingga kini, BNN RI masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan sabu 125 kilogram bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Jambi sepanjang 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Daftar Nama 5 Orang Dihukum Mati di PN Tanjabbar Jambi, Kasus 125 Kg Narkoba
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang