Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp72 Miliar Disita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu merek Guanyinwang seberat 29.980 gram dan ekstasi sebanyak 19.730 butir.
“Nilai sabu diperkirakan Rp53,9 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Eko mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai koordinator, serta mentapkan satu tersangaka lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara, satu orang lainnya, Handoko alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Eko menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya transaksi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dari jaringan Malaysia ke Riau. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Wahyu dan Juliadi. Harry diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai," kata dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, Harry mengaku memerintahkan Wahyu untuk menjemput sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Barang tersebut disebut berasal dari seorang bandar di Malaysia berinisial V.
“Rencananya, narkotika itu akan dikirim ke Madura keesokan harinya, menunggu kurir dari Madura datang ke Pekanbaru,” katanya.