Cara Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Orang Sakit: Panduan Lengkap

fidyah, utang puasa, Cara Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Orang Sakit: Panduan Lengkap

Bagi umat Muslim yang memiliki halangan tertentu sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah.

Secara etimologi, fidyah diambil dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Kewajiban ini menjadi solusi bagi umat yang tidak mampu lagi mengganti utang puasanya di hari lain (qadha).

Kewajiban membayar fidyah telah diatur secara jelas dalam Al Quran, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

”...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya,” demikian kutipan firman Allah SWT tersebut.

Lantas, siapa saja kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah dan bagaimana cara menghitung besarannya?

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah. Keringanan ini hanya berlaku bagi:

  • Orang tua renta: Lansia yang kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah: Penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui: Wanita yang jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kondisi kesehatan diri sendiri atau bayinya (berdasarkan rekomendasi dokter).

Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari utang puasa diganti dengan pemberian makanan kepada satu orang miskin.

Besaran Fidyah: Beras vs Uang

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai takaran fidyah yang harus diberikan kepada kaum fakir miskin.

1. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i

Bagi penganut mazhab ini, besaran fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dikonversi, 1 mud setara dengan kira-kira 6 ons atau 675 gram (0,75 kg), atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Ulama Hanafiyah menetapkan takaran yang lebih besar, yakni 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' diasumsikan sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg

Aturan ini umumnya digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membayar fidyah menggunakan beras sebagai makanan pokok.

Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan 30 takar fidyah. Jika menggunakan standar 1,5 kg per takar, total yang harus dibayar adalah 45 kg beras yang didistribusikan kepada fakir miskin.

Cara Bayar Fidyah dengan Uang

Bagi masyarakat yang ingin lebih praktis, kalangan Hanafiyah memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang tunai.

Nominal uang yang diberikan harus setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Di Indonesia, besaran fidyah uang ini disesuaikan dengan harga bahan pokok lokal. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan standar untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000,- per hari per jiwa," tulis BAZNAS dalam ketentuannya.

Dengan aturan ini, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia cukup membayar fidyah melalui lembaga amil zakat sebesar Rp 600.000.

Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang