Sodomi 10 Santri, Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

 Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial RS menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Inspektur Polisi Satu Ghufron Subeki dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu, membenarkan informasi status tersangka pimpinan ponpes berinisial RS tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, sudah tersangka," katanya.

Ia menambahkan bahwa RS berstatus tersangka bersama guru berinisial SY. Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa 9 Juni 2026.

Dalam penetapan RS dan SY sebagai tersangka, penyidik kepolisian menerapkan sangkaan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bima menangani kasus ini berangkat dari laporan bahwa kedua tersangka diduga mencabuli sejumlah santri.

Sedikitnya tercatat ada 10 santri madrasah tsanawiyah yang teridentifikasi menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima.

Kedua tersangka melancarkan aksi saat para santri tidur di kamar asrama. Muncul dugaan bahwa perbuatan sodomi ini sudah terjadi secara berulang dan berlangsung dalam periode cukup lama.

Atas adanya laporan yang muncul dari aduan korban pada medio April 2026, Polres Bima menindaklanjuti dengan mengamankan RS dan SY yang saat itu masih berstatus terduga pelaku pada awal Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berangkat dari keterangan korban dan alat bukti lainnya, termasuk keterangan terduga pelaku yang mengakui perbuatan, kepolisian selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Kini RS dan SY yang telah resmi berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Bima. (Ant)