AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Hukumannya Dinilai Harus Lebih Berat dari Warga Biasa
Dukungan terhadap langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terjerat kasus narkotika terus mengalir.
Kali ini datang dari Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna, yang menilai tindakan terhadap mantan Kapolres Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, sudah tepat dan patut diapresiasi.
Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut menjadi sorotan publik lantaran yang bersangkutan merupakan perwira Polri.
Henry menyatakan, langkah cepat institusi Bhayangkara menunjukkan komitmen dalam merespons aduan masyarakat dan menjaga marwah institusi.
"Langkah cepat Polri terhadap respon aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka, patut di apresiasi," ujarnya Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut dia, tindakan tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap mantan Kapolres Bima itu bisa lebih berat dibanding pelaku pidana umum.
"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," tutur dia.
"Hal ini penting, karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," ucapnya.
Ia menilai, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa, Polri tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.
"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan, agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," katanya.
Dirinya menambahkan, hukuman berat terhadap pelaku kasus narkotika merupakan pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Narkotika, kata dia, adalah extraordinary crime yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.
Bahkan, jika seluruh unsur pidana terpenuhi secara utuh dan meyakinkan, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi Polri, dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," katanya lagi.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Kemudian, sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), direncanakan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik tersebut nantinya dilaksanakn di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” katanya.