Lisa Mariana Santai Belum Kepikiran Praperadilan Meski Sakit Tak Lama Usai Diumumkan Jadi Tersangka
Status tersangka tampaknya belum membuat selebgram Lisa Mariana kehilangan ketenangan. Meski sudah resmi dijerat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa mengaku masih santai.
Lewat kuasa hukumnya, John Boy Nababan, Lisa bahkan mengatakan belum terpikir sedikit pun untuk mengajukan praperadilan atas status hukum yang kini disandangnya.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar Johnboy dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.
2 pengacara Lisa Mariana (kanan) John Boy Nababan
Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kemarin. Namun, ia absen dengan alasan sakit tifus. John Boy memastikan Lisa tetap kooperatif dan siap datang ke Bareskrim bila kondisinya sudah membaik.
“Kami sudah siapkan jadwal ulang minggu depan, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin, 20 Oktober 2025.
Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. Sejatinya pemeriksaan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, pagi ini.
"Enggak hadir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.