Tak Hanya Dinonaktifkan Sementara, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam

Polda DIY, Kapolresta Sleman, Tak Hanya Dinonaktifkan Sementara, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam, Kapolresta Sleman Jalani Pemeriksaan di Propam Polda DIY, Polda DIY Lakukan Evaluasi dan Perbaikan Internal, Polda DIY Tunjuk Plh Kapolresta Sleman, JPW Apresiasi, Namun Nilai Langkah Terlambat Diambil

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan dilakukan menyusul temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Daerah terkait dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.

Selain dinonaktifkan, Edy juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY.

Langkah ini ditempuh untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran.

Kapolresta Sleman Jalani Pemeriksaan di Propam Polda DIY

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, tujuan penonaktifan dilakukan agar Propam Polda DIY dapat melakukan pemeriksaan secara optimal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman),” kata Anggoro, Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan Edy ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 dan berlaku sejak Jumat pukul 10.00 WIB.

Setelah dinonaktifkan, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Proses serupa juga diterapkan kepada Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto berdasarkan rekomendasi hasil ADTT.

Anggoro menjelaskan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran pengawasan oleh Kombes Edy Setyanto sebagai Kapolresta Sleman.

Lemahnya pengawasan dinilai berdampak pada proses penegakan hukum, menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta berujung pada pemberitaan negatif.

“Sehingga menurunkan citra Polri,” kata Anggoro.

Polda DIY Lakukan Evaluasi dan Perbaikan Internal

Kapolda DIY menyebut, peristiwa di Polresta Sleman terjadi akibat kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi sehingga proses penyidikan terganggu.

“Ini yang tidak diharapkan,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan, Polda DIY selama ini telah memberikan pelatihan, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Sejak 2023, sosialisasi disebut telah dilakukan sebanyak 25 kali untuk memperkuat pemahaman dan proses pendidikan.

“Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh pimpinan Polda DIY,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, Anggoro menyatakan masih dalam tahap pendalaman.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, sanksi akan dijatuhkan.

“Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran,” kata Anggoro.

Polda DIY Tunjuk Plh Kapolresta Sleman

Meski Kapolresta Sleman diberhentikan sementara, namun pelaksana tuga tidak dibiarkan kosong begitu saja.

Kapolda DIY juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto yang sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda DIY.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

JPW Apresiasi, Namun Nilai Langkah Terlambat Diambil

Terpisah, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengapresiasi penonaktifan sementara Kombes Edy dari jabatan Kapolresta Sleman. Namun, JPW menilai langkah tersebut dilakukan terlambat.

“JPW menilai penonaktifan sementara jabatan Kapolresta Sleman ini telat. Seharusnya pada saat ramai di media sosial maupun pemberitaan, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” kata Kamba.

JPW menilai penonaktifan tidak hanya berkaitan dengan kasus suami mengejar jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga penanganan perkara kecelakaan mobil BMW yang menewaskan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Menurut JPW, kasus tersebut juga perlu diaudit melalui ADTT meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus Hogi Minaya ini merupakan satu rangkaian berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka. Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto karena berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka dinyatakan lengkap Tahap II atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman. Apalagi Kejaksaan Negeri Sleman sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya meskipun akhirnya dilepas,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang