Kalapas Enemawira yang Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing Dicopot dari Jabatannya
Kasus dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa pejabat tersebut telah dicopot dan tidak akan lagi dipercaya memegang posisi struktural dalam sistem pemasyarakatan.
"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat (5/12/2025) dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan bahwa CS dicopot segera setelah informasi tersebut diterima pihak kementerian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan pemaksaan tersebut diduga terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di lingkungan Lapas. Namun, pemerintah memastikan bahwa detail peristiwa masih terus didalami.
"Alasannya mereka lagi pesta ulang tahun. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Bagaimana Proses Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik Berjalan?
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
Pada hari yang sama, ia langsung dinonaktifkan dari jabatannya, dan seorang pelaksana tugas ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Lapas Enemawira.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Rika.
Sehari kemudian, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang tersebut dipimpin Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ujar Rika.
Mengapa Kasus Ini Dinilai Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Dugaan pemaksaan narapidana Muslim memakan makanan nonhalal ini pertama kali mencuat ke publik melalui anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak beragama dan martabat manusia.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," ucap Mafirion.
Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia," tegasnya.
Mafirion mengingatkan bahwa narapidana tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara.
"Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang