Nadiem Dinilai Tidak Bisa Bebas dari Tanggung Jawab di Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pengamat hukum, Arifudin mengatakan Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek laptop Chromebook tidak bisa lepas dari tanggung jawab meskipun tak memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara.

Menurut dia, niat baik dibalik proyek laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak dapat menggugurkan unsur pidana, terutama terkait adanya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Kata dia, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawa meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara. Dalam hukum, lanjut dia, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.

"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban,” kata Arifudin dikutip pada Rabu, 24 September 2025.

Untuk diketahui, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengungkapkan tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi bahwa Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.

Dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arifudin menjelaskan dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. Sedangkan, sudah diatur pasal-pasal yang fokus pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.

"Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana. Jadi, pernyataan tidak menerima uang tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi,” jelas dia.

Di samping itu, Arifudin menambahkan Kejaksaan Agung bisa mendalami adanya dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dalam kasus Nadiem.

“Jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini,” ungkapnya.