KPK Ungkap Skema “All In”, Pejabat Minta Fee Rp 4 Miliar untuk Potongan Pajak Rp 60 Miliar
- Bagaimana awal mula kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini?
- Apa yang dimaksud dengan permintaan pembayaran pajak “all in” Rp 23 miliar?
- Bagaimana nilai pajak PT WP bisa dipangkas hingga 80 persen?
- Bagaimana skema pemberian fee Rp 4 miliar dilakukan?
- Bagaimana OTT KPK dilakukan dan apa saja barang buktinya?
- Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, yang menyeret sejumlah pejabat pajak, konsultan, hingga pihak perusahaan wajib pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 terhadap PT WP.
Bagaimana awal mula kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini?
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan untuk periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
Apa yang dimaksud dengan permintaan pembayaran pajak “all in” Rp 23 miliar?
Dalam proses sanggahan itulah, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep mengungkapkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
Namun, PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Bagaimana nilai pajak PT WP bisa dipangkas hingga 80 persen?
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut berdampak langsung pada berkurangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.
Bagaimana skema pemberian fee Rp 4 miliar dilakukan?
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB kemudian mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.
Bagaimana OTT KPK dilakukan dan apa saja barang buktinya?
Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam OTT tersebut, yang terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyampaikan, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang