Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pelaku

Satgas Damai Cartenz
Satgas Damai Cartenz

 Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satgas Damai Cartenz

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah Andria.

Selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.

AKBP Andria juga menegaskan komitmen Satgas dalam penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.

“Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, tegas, dan terukur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.

Satgas Damai Cartenz

Satgas Damai Cartenz

Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.