Polisi Tangkap Pembunuh Siswi Nganjuk yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Malang

Nganjuk, Malang, Polisi Tangkap Pembunuh Siswi Nganjuk yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Malang, Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban, Motif dan Modus Operandi Pelaku, Upaya Menghilangkan Jejak dengan Semen, Duka Mendalam Keluarga

Teka-teki penemuan jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

Korban dipastikan merupakan seorang remaja berinisial HMZ (17), siswi kelas 2 SMKN di Kertosono asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pihak kepolisian dari Polres Malang juga telah meringkus pelaku pembunuhan berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar bernama Sukari pada Selasa (17/2/2026) pagi. Saat ditemukan, kondisi jenazah sangat mengenaskan; tanpa busana, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal kain.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa identitas korban terungkap setelah tim Inafis melakukan serangkaian identifikasi forensik dan pemeriksaan DNA.

"Setelah melalui pemeriksaan DNA dan pencocokan data, identitas korban akhirnya berhasil teridentifikasi bahwa ia merupakan perempuan berusia 17 tahun asal Nganjuk," ungkap Taat, Minggu (22/2/2026).

Data tersebut identik dengan laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat keluarga korban di Polsek Kedungkandang, Kota Malang, setelah HMZ tak kunjung bisa dihubungi usai bertemu seorang teman.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, membeberkan bahwa pelaku YDF mengenal korban melalui media sosial sejak Desember 2025. Pertemuan terakhir terjadi pada 11 Februari 2026, di mana keduanya melakukan perjalanan dari Nganjuk menuju Kediri, Batu, hingga Malang menggunakan sepeda motor milik korban.

Perselisihan memuncak pada 13 Februari 2026 di sekitar rumah pelaku di Jabung karena masalah kerusakan sepeda motor.

"Di sini mereka cekcok karena masalah motor, selanjutnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri," ujar Hafiz dalam press release di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Melihat korban masih merintih, pelaku kemudian melucuti pakaian korban dan menyumpalkannya ke mulut korban hingga tewas.

Upaya Menghilangkan Jejak dengan Semen

Nganjuk, Malang, Polisi Tangkap Pembunuh Siswi Nganjuk yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Malang, Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban, Motif dan Modus Operandi Pelaku, Upaya Menghilangkan Jejak dengan Semen, Duka Mendalam Keluarga

Ilustrasi pembunuhan. Teka-teki penemuan jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Korban dipastikan merupakan seorang remaja berinisial HMZ (17), siswi kelas 2 SMKN PGRI 2 Kertosono asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Panik karena korban tak bernyawa, YDF sempat mencoba mengubur jasad HMZ di tepi Sungai Jilu pada Jumat (13/2/2026) malam. Pelaku menggali lubang sedalam 50 sentimeter dan menimbun jasad korban menggunakan campuran tanah dan semen.

Namun, upaya tersebut gagal. Diduga karena aliran air sungai yang meluap, gundukan tanah semen tersebut terkikis hingga jasad korban terbawa arus sejauh 500 meter dan ditemukan warga empat hari kemudian.

"Penyebab kematian korban berdasarkan hasil autopsi di RSSA Kota Malang adalah asfiksia atau kekurangan napas akibat penyumpalan pada mulut," tambah Hafiz.

Duka Mendalam Keluarga

Ayah korban, Santoso (49), merasa sangat terpukul atas kematian tragis anak pertamanya. Saat menyambangi makam sang anak di TPU Dusun Satak, Nganjuk, Senin (23/2/2026), Santoso meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya dan keluarga terpukul atas kejadian ini. Apa yang dilakukan pelaku begitu sadis terhadap anak saya. Harapannya tersangka dihukum seberat-beratnya, kalau bisa selamanya," kata Santoso.

Di mata keluarga dan guru di SMKN, HMZ dikenal sebagai sosok yang ceria, penurut, dan aktif dalam belajar.

Atas perbuatan kejinya, tersangka YDF kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis:

Pasal 458 ayat 1 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJatim.com dengan judul Kronologi Penemuan Jasad Perempuan Tangan Terikat di Malang, Korban Dicekik & Disemen di Tepi Sungai

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang