Daftar Nama Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau, Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat

Bencana banjir bandang yang menerjang sejumlah desa di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Senin (5/1/2026) dini hari, mengakibatkan dampak fatal.
Hingga Selasa (6/1/2026) pukul 14.00 WIB, tercatat sebanyak 16 orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya dinyatakan masih hilang.
Pemerintah daerah kini telah menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat proses evakuasi dan penyaluran bantuan.
Kronologi dan Penyebab Banjir Bandang Sitaro
Banjir bandang dipicu oleh hujan dengan intensitas lebat yang mengguyur Pulau Siau selama lebih dari lima jam tanpa henti. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), air sungai meluap secara tiba-tiba pada Senin pukul 02.30 WITA.
Wilayah yang terdampak mencakup empat kecamatan, yakni Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan.
"Penanganan darurat yang sudah dan telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat, yaitu mencari, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban serta membuka akses jalan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kepulauan Sitaro, Sonny Belseran, di Manado, Rabu (7/1/2026).
Daftar Identitas Korban Meninggal dan Hilang
BPBD Sitaro telah merilis identitas warga yang menjadi korban dalam bencana ini. Berikut adalah rinciannya:
Korban Meninggal Dunia:
- Desa Biau: Alvin Anise (L/23).
- Desa Batusenggo: Priskila Saol (P/73).
- Desa Laghaeng: Hermina Maningide (P/76) dan Rafles Kobis (L/74).
- Desa Bahu: Santi Diamanis (P/35), Joan Bangsa (L/20), El Kamanangan (L/4), Yanjte Tamaronggehe (L/50), Fardelin Tamalonggehe (P/93), Frolensi Bawole (P/74), Kairi Kansil (L/2 bulan), Jenita Maruf (P/45), Swingly Dalending (L/47), dan Rahmon Bangsa (L/49).
- Desa Peling: Alexius Olongsongke (L/41) dan Sylvia Pamondolang (P/36).
Korban Hilang (Dalam Pencarian):
- Claiton Tatambihe (L/3) - Desa Laghaeng.
- Adris Pianaung (L) - Desa Bahu.
- Leon Pianaung (L) - Desa Bahu.
Status Tanggap Darurat 14 Hari
Merespons skala bencana tersebut, Bupati Kepulauan Sitaro menerbitkan Keputusan Nomor 1/2026 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 18 Januari 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pencarian korban dan penanganan pengungsi.
"Kondisi di lapangan masih dalam penanganan intensif, dengan prioritas pada pencarian korban hilang serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," kata Abdul Muhari dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dampak Kerusakan dan Pengungsi
Data sementara mencatat sebanyak 682 jiwa terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman. Selain korban jiwa, banjir bandang juga menghancurkan infrastruktur warga.
- Rumah Hanyut: 7 unit.
- Rumah Rusak (Ringan hingga Berat): Lebih dari 120 unit.
- Korban Luka: 22 orang dirawat di puskesmas setempat dan 2 orang dirujuk ke rumah sakit di Kota Manado.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus berupaya membuka akses jalan yang tertutup material banjir serta mengidentifikasi korban meninggal dunia lainnya yang belum terdata secara lengkap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang