Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Sekeluarga di Jombang, Motif Utang Piutang Rp 25 Juta

Jombang, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Sekeluarga di Jombang, Motif Utang Piutang Rp 25 Juta, Kronologi Penculikan: Pintu Rumah Didobrak Dini Hari, Disekap di Rumah Kosong Bangkalan, Dua Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron, Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Aksi nekat yang dilakukan oleh komplotan asal Madura ini diduga kuat dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp 25 juta. Polisi kini telah mengamankan dua dari lima orang pelaku.

Kronologi Penculikan: Pintu Rumah Didobrak Dini Hari

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa mencekam ini menimpa pasangan suami istri AA (29) dan ZR (25), serta anak mereka yang masih balita, KA (5).

Kejadian bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, para pelaku mendatangi kediaman korban di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.

"TKP berada di rumah korban. Pelaku yang berjumlah lima orang langsung mendobrak pintu rumah dan menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada AA," ujar AKP Dimas Robin saat ditemui di lobi Kantor Satreskrim Polres Jombang, Rabu (4/3/2026).

Karena korban tidak mampu melunasi utang saat itu juga, para pelaku memaksa satu keluarga tersebut ikut ke Kabupaten Bangkalan, Madura.

Disekap di Rumah Kosong Bangkalan

Setibanya di Madura, ketiga korban disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.

"Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," kata Dimas menjelaskan.

Selama proses penyekapan, korban diberikan telepon genggam oleh pelaku. Fasilitas ini awalnya diberikan agar korban bisa menghubungi kerabat lain untuk mencari uang pelunasan utang.

Namun, kesempatan ini dimanfaatkan korban untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Respons cepat diberikan oleh jajaran Polres Bangkalan. Petugas kepolisian setempat segera menuju lokasi penyekapan dan berhasil menyelamatkan para korban pada Selasa (3/3/2026).

Dua Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron

Jombang, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Sekeluarga di Jombang, Motif Utang Piutang Rp 25 Juta, Kronologi Penculikan: Pintu Rumah Didobrak Dini Hari, Disekap di Rumah Kosong Bangkalan, Dua Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron, Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat ditemui di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan dan menerima laporan resmi dengan nomor LPB/90/III/2026, tim Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan pengejaran.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka di wilayah Bangkalan, yakni:

  • Moh Zehri (40)
  • Bahar (29)

Sementara itu, otak dari aksi penculikan ini diduga adalah seorang perempuan berinisial NH. NH beserta dua rekan lainnya saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron, termasuk inisial NH yang diduga menjadi otak aksi ini," tegas Dimas.

Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Akibat insiden ini, korban AA mengalami luka ringan di bagian tangan karena adanya kontak fisik saat dipaksa dibawa ke Bangkalan. Sementara itu, sang istri dan anaknya dilaporkan mengalami trauma psikologis.

Terkait latar belakang utang, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada motif lain di balik nominal Rp 25 juta tersebut.

"Untuk profesi para tersangka, di KTP tercatat sebagai wiraswasta, namun masih kami dalami aktivitas sehari-harinya," tambah AKP Dimas.

Atas tindakan pidana penyekapan dan penculikan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul  dan TribunJatim.com dengan judul 2 Pelaku Penculikan & Penyekapan 1 Keluarga Jombang Gegara Utang Rp25 Juta Diamankan, 3 Buron

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang