Cara Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis untuk Karyawan Swasta di Jakarta

Kartu Layanan Gratis, Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Cara Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis untuk Karyawan Swasta di Jakarta

Para pekerja swasta di Jakarta kini bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT gratis, asal punya Kartu Layanan Gratis (KLG).

KLG ini merupakan fasilitas dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan khusus untuk 15 golongan masyarakat, termasuk karyawan swasta.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengonfirmasi hal ini, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (4/6/2026).

Ayu mengatakan, program KLG TransJakarta masih berlangsung. Warga Jakarta bisa mendaftarkan diri secara daring (online).

Bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan KLG, simak cara dapatnya berikut ini:

Cara dapat Kartu Layanan Gratis

Ikuti panduan berikut untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis:

  • Buka situs resmi klg.transjakarta.co.id 
  • Pilih kategori sesuai golongan masing-masing 
  • Lengkapi informasi diri berupa NIK, nama lengkap, dan alamat 
  • Unggah beberapa dokumen sesuai ketentuan kategori masing-masing. Misalnya, bagi pemohon KLG dari kategori karyawan swasta, wajib melampirkan dokumen KTP DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta, pas foto terbaru, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan aktif bekerja. 
  • Buat kata sandi dan ajukan Kartu Layanan Gratis TransJakarta
  • Ambil Kartu Layanan Gratis TransJakarta di titik yang telah ditentukan

"Pengambilan di kantor kelurahan sesuai alamat KTP, untuk TNI atau Polri bisa mengambil di Kantor TransJakarta," kata Ayu.

Kartu Layanan Gratis TransJakarta berlaku selama enam bulan sejak diterima. Setelah periode tersebut, pengguna wajib memperpanjang atau memperbarui data. 

Kartu Layanan Gratis TransJakarta tidak boleh dipinjamkan ke orang lain. Pengguna juga harus tetap melakukan tap in dan tap out di gate.

Siapa penerima KLG?

Dikutip dari situs resmi KLG TransJakarta, terdapat 15 golongan penerima kartu gratis TransJakarta.Ini daftarnya:

  • Penerima bansos untuk pemenuhan kebutuhan anak 
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK 
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta 
  • Penyandang disabilitas 
  • Lansia (lanjut usia) 
  • Veteran Republik Indonesia 
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (gaji maksimal Rp 6,2 juta) Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD 
  • Penjaga rumah ibadah 
  • Penduduk Kepulauan Seribu 
  • Jumantik 
  • Pengurus Karang Taruna 
  • Dasawisma 
  • Pengurus Posyandu TNI Kepolisian RI
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang