Karyawan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Begini Tutorialnya!
Biaya transportasi menjadi salah satu pengeluaran rutin yang harus disiapkan para pekerja setiap bulan. Di Jakarta, sebagian karyawan swasta kini berkesempatan mengakses layanan transportasi umum gratis, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam aturan itu, karyawan swasta termasuk salah satu kelompok yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis melalui skema Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Meski demikian, tidak semua pekerja dapat langsung menikmati fasilitas tersebut. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan KPJ hingga pengajuan KLG yang digunakan untuk mengakses layanan transportasi publik.
Siapa Saja yang Berhak?
Merujuk Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Selain karyawan swasta pemegang KPJ, penerima manfaat lainnya antara lain pelajar penerima KJP Plus dan KJMU, penyandang disabilitas, lansia, veteran, penghuni rusunawa, anggota TNI dan Polri, hingga sejumlah kelompok masyarakat lainnya.
Khusus bagi karyawan swasta, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Syarat Membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
KPJ ditujukan bagi pekerja yang berdomisili dan bekerja di Jakarta dengan batas penghasilan tertentu.
Adapun syarat penerimanya meliputi:
Memiliki KTP DKI Jakarta.
Bekerja di perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di Jakarta.
Memiliki penghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen.
Untuk tahun 2025, batas maksimal penghasilan penerima KPJ tercatat sebesar Rp6.206.275 per bulan.
Selain itu, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berupa:
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi NPWP.
Slip gaji terbaru.
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan.
Cara Mengajukan KPJ
Setelah dokumen lengkap, pekerja dapat mengajukan KPJ dengan langkah berikut:
1. Mengunduh formulir pengajuan KPJ.
2. Mengisi formulir sesuai data pribadi dan data perusahaan.
3, Menyiapkan hasil scan seluruh dokumen persyaratan.
4. Mengirim formulir dan dokumen pendukung melalui email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
5. Menunggu proses verifikasi dari Disnakertrans DKI Jakarta dan PT Bank DKI.
Apabila lolos verifikasi, pemohon akan memperoleh informasi lanjutan terkait pembukaan rekening di Bank Jakarta dengan setoran awal minimal Rp50.000. Perlu diperhatikan, masa berlaku KPJ harus diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak rekening dibuka.
Cara Mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG)
Setelah memiliki KPJ, pekerja masih harus mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu inilah yang digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum tanpa tarif.
KLG dapat digunakan pada sejumlah moda transportasi publik di Jakarta, yaitu:
Mikrotrans
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi KLG TransJakarta. Pemohon diminta mengisi biodata dan melampirkan beberapa dokumen, yakni:
KTP
KPJ
Pas foto terbaru
Surat keterangan penghasilan
Surat keterangan aktif bekerja
Setelah seluruh data diverifikasi, petugas akan menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal pengambilan KLG.
Dengan kata lain, pekerja yang ingin menikmati layanan transportasi gratis tidak cukup hanya memiliki KPJ. Mereka juga wajib mengantongi KLG yang telah disetujui agar dapat menggunakan fasilitas gratis di TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, maupun Mikrotrans.