Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini
Skema pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pagi ini, Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026).
Sama seperti sebelumnya, gage dibagi dalam dua sesi waktu. Pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi.
Sebab, pelanggaran ganjil genap tetap akan dikenakan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pagi ini, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari