Motor MBG Bangun 6 Dealer di Papua, Padahal di Jakarta Belum Beroperasi
Perusahaan roda dua yang menyediakan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), EMMO, sedang membangun enam dealer di Papua. Padahal, di Jakarta, belum ada satu pun dealer yang benar-benar beroperasi.
Di Ibu Kota, EMMO sedang membangun dealer di kawasan Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Namun, jangankan beroperasi dan mulai menjual kendaraan, bangunannya saja belum benar-benar selesai.
Kami sempat berkunjung ke dealer EMMO di Grogol saat pengadaan motor listrik MBG baru-baru diumumkan. Fasilitas itu memang masih tahap pembangunan. Pabrikan melalui laman resminya memang menyematkan keterangan 'coming soon' di lokasi dealer tersebut.

dealer motor listrik MBG Emmo di Grogol, Jakarta Barat. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Menariknya, ketika dealer di Jakarta belum benar-benar selesai dibangun, EMMO justru melakukan ekspansi besar-besaran di Papua. Tak main-main, mereka langsung membangun enam dealer di Tanah Cendrawasih.
Enam dealer yang akan beroperasi di Papua bertempat di Mimika, Wamena, Sorong, Monokwari, Merauke dan Jayapura. Selain di Papua, mereka juga akan membangun jaringan di sejumlah titik di Pulau Jawa, seperti Tangerang, Bogor, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
Motor listrik EMMO kembali menjadi perbincangan setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti melakukan markup saat melakukan pengadaan motor operasional MBG. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1 triliunan untuk 21 ribuan unit kendaraan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor listrik tersebut sudah telanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Sehingga, Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan untuk barang bukti.
"Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Syarief.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan motor listrik tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan diklaim tak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.