PTUN Serang Tutup Gugatan, Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. 

Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. 

Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan Dewan Pembina dengan menetapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio serta para Wakil Rektor sebagai anggota Dewan Pembina.

Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan.

“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.

Setelah perubahan Dewan Pembina, rapat kembali digelar untuk menetapkan susunan Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan Ketua Pengurus diemban secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris dijabat Kepala Bagian Umum, dan Bendahara dijabat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan tersebut turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.

Pada Senin (8/6/2026), Majelis Hakim PTUN Serang mengundang pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait perubahan susunan Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan serta implikasinya terhadap keberlanjutan perkara yang sedang berjalan.

“Majelis Hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelas Alwanih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), melalui aplikasi e-Court, PTUN Serang menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai karena permohonan pencabutan gugatan telah dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir. Alwanih menegaskan, berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah dan semakin memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan serta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.