Kisah 9 WNI Korban TPPO di Kamboja: Paspor Disita, Target Tak Tercapai Disiksa

Sebanyak 9 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Para korban diketahui terjerat sindikat internasional yang memanfaatkan janji pekerjaan bergaji besar sebagai modus perekrutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, para korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai operator komputer di luar negeri dengan imbalan gaji bulanan sebesar Rp 9 juta.
"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Ketertarikan korban semakin besar karena seluruh proses keberangkatan, mulai dari pengurusan paspor hingga tiket pesawat ke Kamboja, dijanjikan akan ditangani oleh pihak sponsor.
"Setelah mereka sampai ke lokasi, paspornya diambil oleh sponsor tersebut dan mereka dibawa ke lokasi mereka bekerja," ucapnya.
Setibanya di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban langsung diarahkan ke tempat kerja.
Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda dari janji awal. Mereka justru dipekerjakan sebagai admin penipuan daring (scammer) dan judi online.
"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," paparnya.
Gaji tak pernah diterima dan kerap menerima kekerasan
Ilustrasi online scammer.
Selama bekerja, para korban mengaku kerap menerima kekerasan, baik verbal maupun fisik, terutama ketika tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan.
"Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," ucapnya.
Tak hanya itu, gaji yang dijanjikan pun tidak pernah diterima sesuai kesepakatan awal.
Pemulangan kesembilan WNI tersebut dilakukan Polri melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
“Sampai malam hari ini (Jumat) menunggu tadi kedatangan saudara-saudara kita. Yang oleh tim dari Desk Ketenagakerjaan, alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Syahar dalam kesempatan yang sama.
Pengungkapan kasus
Ilustrasi perdagangan orang. Ombudsman menilai malaadministrasi pelayanan publik yang membuka celah kasus perdagangan orang (TPPO), yang tengah marak saat ini di Indonesia.
Meski telah tiba di Indonesia, para korban tidak dihadirkan ke publik demi alasan keamanan dan perlindungan.
Irhamni menambahkan, pemulangan para korban merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim pada 8 Desember 2025.
Kasus ini juga terungkap berkat video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial.
"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.
Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk proses pendalaman dan pemulangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para korban berjumlah 9 orang yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," jelasnya.
"Bahwa korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” sambungnya.
Ada yang mengandung
Seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satu dari sembilan korban diketahui tengah mengandung enam bulan saat berhasil diselamatkan.
"Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan," ucapnya.
Irhamni menegaskan, proses pemulangan korban tidak mudah dan memerlukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat.
"Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja kesembilan korban berhasil mendapat izin keluar, karena tidak mudah tentunya. Di sana kurang lebih 600 orang menurut informasi kedutaan," ucapnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami jaringan sindikat TPPO yang terlibat dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Iming-iming Gaji Rp 9juta di Kamboja, Paspor Korban TPPO diambil hingga disiksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang