Kisah 13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di Merauke, Modus Gaji Tinggi hingga Dipaksa Jadi LC

TPPO, Maumere, Kisah 13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di Merauke, Modus Gaji Tinggi hingga Dipaksa Jadi LC

Harapan N (24) untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan merantau jauh dari Bandung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), justru berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam.

N tak menyangka, tanda tangan di atas lembar kontrak kerja pada Oktober 2023 lalu adalah awal dari belenggu eksploitasi yang membuatnya kehilangan kebebasan.

N adalah satu dari 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Eltras Maumere, Kelurahan Madawat, Kabupaten Sikka.

Kasus ini mencuat setelah N nekat mengadu ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026) karena merasa tertekan dan tak berdaya.

Modus Operandi: Jeratan Utang dan "Gali Lubang Tutup Lubang"

Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang dijalankan pengelola tempat hiburan malam ini terbilang sangat rapi dan sistematis.

Pelaku berinisial AD awalnya menghubungi korban di Bandung dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Tak hanya janji gaji besar, pelaku menawarkan fasilitas "kasbon" atau pinjaman di awal untuk biaya perjalanan dan keperluan keluarga.

N, misalnya, menerima Rp 2 juta untuk ongkos ke Maumere dan kemudian meminjam lagi Rp 5 juta untuk keluarganya.

Namun, di balik "kebaikan" kasbon tersebut, tersimpan jebakan maut.

Sistem pengupahan di pub tersebut dibuat tidak tetap, tergantung jumlah tamu yang ditemani. Pendapatan dibagi 50:50 antara pekerja dan perusahaan, namun bagian pekerja terus dikikis oleh berbagai potongan.

"Sistemnya seperti gaji yang kemudian dipotong untuk mencicil. Namun, pekerja tidak diberikan informasi pasti mengenai sisa utang mereka. Di sisi lain, mereka terus ditawarkan kasbon tambahan saat membutuhkan, hingga akhirnya mereka kaget melihat jumlah utang yang sudah sangat besar," jelas pihak kepolisian saat memaparkan modus operandi penipuan ini.

Hingga Januari 2026, utang N membengkak hingga Rp 12 juta. Akumulasi utang inilah yang dijadikan alat oleh pengelola untuk menahan para pekerja agar tidak bisa memutus kontrak kerja.

Siasat Denda Tak Manusiawi dan Pemalsuan Dokumen

TPPO, Maumere, Kisah 13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di Merauke, Modus Gaji Tinggi hingga Dipaksa Jadi LC

Ilustrasi perempuan dijual. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu warga Jakarta diduga menjadi korban eksploitasi di Pub Eltras Maumere, Kelurahan Madawat.

Kekejaman di Pub Eltras tidak berhenti pada utang. Para korban, yang beberapa di antaranya masih berusia anak (bahkan ada yang direkrut sejak usia 15 tahun), harus menghadapi aturan denda yang mencekik:
  • Denda menolak layanan seksual: Rp 2,5 juta.
  • Denda adu mulut: Rp 2,5 juta.
  • Denda berkelahi/merusak fasilitas: Rp 5 juta.
  • Biaya keluar area (pesiar): Rp 200 ribu.
  • Biaya "jasa" beli makanan/air: Rp 50 ribu per item.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Gabriel Goa, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aktor berinisial RL dan AW dalam memalsukan dokumen para korban, termasuk mengubah usia korban yang masih di bawah umur.

"Kenyataannya mereka mengalami penipuan, kekerasan fisik seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik dan dieksploitasi secara seksual," ungkap Gabriel Goa secara tertulis, Selasa (17/2/2026).

Intervensi Pemerintah dan Penjemputan Korban

Kasus ini menarik perhatian serius dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung berkoordinasi dengan Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata,  untuk memastikan keselamatan warga Jawa Barat tersebut.

"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang diselamatkan. Mereka dijanjikan gaji besar, namun akhirnya menjadi korban pelecehan dan upah rendah," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (17/2/2026).

Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menyatakan akan segera melakukan penjemputan terhadap ke-13 korban yang saat ini diamankan di shelter TRUK-F Maumere.

Data 13 Korban TPPO di Maumere:

  1. IN (24), Bandung
  2. JTP (18), Cianjur
  3. DO (19), Cianjur
  4. GAT (20), Bandung
  5. R (22), Cianjur
  6. YAP (23), Bandung
  7. TRA (21), Cianjur
  8. SS (31)
  9. CN (25), Indramayu
  10. PN (20), Bandung
  11. SK (29), Cianjur
  12. N (20), Cianjur
  13. BSN (21), Bandung

Meski Polres Sikka telah menangani kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026, terdapat catatan kritis dari pengamat HAM. Pihak kepolisian sejauh ini dikabarkan masih menggunakan pasal-pasal dalam KUHP.

Kementerian HAM mendorong penggunaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar para pelaku dan aktor intelektual di balik jaringan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kini, ke-13 perempuan tersebut tengah menunggu proses pemulangan ke kampung halaman. Mereka membawa pulang trauma mendalam dari "lubang hitam" yang bernama utang dan eksploitasi di pesisir Maumere.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Pos-Kupang.com dengan judul Utang Kasbon di Pub Eltras Maumere Berujung Laporan Polisi, TRUK-F Dampingi 13 LC

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang