Eri Cahyadi: Kekerasan dan Premanisme Sengketa Tanah Haram Hukumnya di Surabaya!

Surabaya, Eri Cahyadi, Eri Cahyadi: Kekerasan dan Premanisme Sengketa Tanah Haram Hukumnya di Surabaya!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara resmi memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026).

Dalam arahannya, Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme, terutama yang dipicu oleh sengketa lahan. Ia pun meminta warga Surabaya tidak lagi merasa takut dan lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk intimidasi di lapangan.

Masyarakat Diminta Melapor ke Call Center 112

Eri Cahyadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas kota. Menurut dia, keberanian warga untuk melapor adalah kunci utama dalam memutus rantai premanisme.

"Masyarakat harus berani melapor! Karena negara kita adalah negara hukum, janganlah kita menggunakan hukum ini dengan cara pandang kita sendiri,” ujar Eri dalam sambutannya di hadapan jajaran camat dan kepala dinas, Senin.

Eri menambahkan, jika masyarakat melihat atau mengalami tindakan kekerasan, pemaksaan, maupun sengketa tanah yang mencurigakan, mereka bisa segera menghubungi kanal pengaduan resmi.

“Ketika kekerasan terjadi, segera sampaikan kepada lurah, camat, dan seluruh satgas, atau langsung laporkan ke Call Center 112. Kami bisa datang dan menindaklanjuti,” tegasnya.

Mekanisme Satgas Mafia Tanah Surabaya

Selain penanganan premanisme secara umum, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini juga mengumumkan pembentukan Satgas Mafia Tanah.

Satgas kolaboratif ini melibatkan berbagai unsur mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga perangkat daerah terkait.

Eri menilai, banyak aksi premanisme di Surabaya bermula dari sengketa tanah yang diselesaikan melalui jalur kekerasan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk bertindak cepat jika ada laporan warga.

“Perselisihan yang diselesaikan dengan premanisme, pemaksaan, dan kekerasan itu haram hukumnya di Kota Surabaya,” kata mantan pejabat ASN Pemkot Surabaya tersebut.

Target Mediasi: Maksimal 2 Kali 24 Jam

Untuk mencegah konflik berlarut-larut, Eri menetapkan standar pelayanan yang ketat bagi para camat dan lurah. Jika terjadi sengketa lahan di wilayahnya, proses mediasi harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan Satgas Mafia Tanah.

“Kalau ada sengketa tanah, hari itu juga segera dirapatkan. Maksimal dua kali 24 jam sudah ada penyelesaian dari Satgas Mafia Tanah,” jelas Eri.

Wali Kota yang menjabat dua periode ini juga mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum preman dalam menyelesaikan urusan pertanahan. Segala bentuk sengketa harus dikembalikan pada koridor hukum yang berlaku melalui mediasi yang difasilitasi negara.

Di akhir sambutannya, Eri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda Surabaya, TNI, dan Polri yang telah berkomitmen menjaga keamanan kota.

“Marwah Kota Surabaya kita jaga. Waktunya warga Surabaya bangkit, menjaga keamanan dan kenyamanan kota tercinta ini bersama-sama,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Eri Cahyadi Bentuk Satgas Khusus: 'Premanisme dan Mafia Tanah Haram Hukumnya di Surabaya!'

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang