Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Perketat Pengawasan Tempat Kos di Permukiman Warga
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta agar jajarannya lebih intensif dalam mengawasi tempat kos yang berada di permukiman warga.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Graha Sawunggaling, Surabaya, pada Rabu (24/9/2025), Eri menyoroti masalah perizinan tempat kos yang beroperasi di kawasan permukiman penduduk.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah (PD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama dengan Komisi A DPRD Surabaya untuk membahas hal tersebut.
Pengawasan dan Koordinasi dengan Komisi A DPRD Surabaya
Eri Cahyadi meminta agar pengelola tempat kos melakukan koordinasi dengan Komisi A DPRD Surabaya terkait masalah perizinan dan pengawasan kos-kosan.
"Kos-kosan itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat kos, terutama yang berada di area permukiman penduduk.
Keberadaan Pengelola Kos di Setiap Bangunan
Eri menegaskan bahwa pengelola kos harus tinggal dalam satu bangunan dengan penghuni kos.
Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap setiap penghuni kos.
"Anak kos tadi bisa dipantau benar atau tidaknya, karena kosannya itu berada di permukiman. Kalau kos itu berada di permukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana," kata Eri.
Ia berpendapat keberadaan pengelola di tempat kos sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.
Izin Membangun Tempat Kos di Permukiman Warga
Dalam pengawasan tempat kos, Eri juga mengingatkan agar pengusaha yang ingin membangun tempat kos di permukiman warga harus memperoleh izin dari setidaknya sepertiga warga yang tinggal di kawasan tersebut.
"Mereka harus memiliki izin minimal sepertiga warga di permukiman tersebut," ujarnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pengusaha yang akan mendirikan tempat kos di pinggir jalan raya.
Eri menganggap aktivitas penghuni kos tidak akan mengganggu keamanan kampung di kawasan tersebut.
Waspadai Dampak Sosial di Permukiman Padat Penduduk
Eri Cahyadi mengingatkan bahwa pengawasan tempat kos di kawasan padat penduduk sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
"Misal ada orang yang buka kos, rumahnya dia ada di pojok gang perkampungan, kemudian tanpa persetujuan warga. Padahal, dari pintu gerbang sampai ke dalam banyak warga yang terganggu, bagaimana keamanan kampungnya?" ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk memantau dengan lebih ketat perkembangan tempat kos yang ada di kawasan permukiman padat.
Rencana Razia Kos Pasangan Tidak Sah
Kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Lidah Wetan, Lakasantri, Surabaya, di mana pelaku Alvi melakukan tindakan keji terhadap pacarnya yang tinggal bersama di sebuah kos.
Hal tersebut, mendorong Pemerintahan Kota Surabaya untuk meningkatan pengawasan terhadap kos-kosan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Belajar dari Kasus Mutilasi di Pacet, Eri Cahyadi Bakal Razia Kos Bebas di Surabaya Pekan Depan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.