Tragedi Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Periksa 17 Saksi, Diduga Ada Kegagalan Konstruksi

Al Khoziny, al khoziny buduran sidoarjo, Ponpes Al Khoziny, ponpes al khoziny ambruk, ponpes al khoziny buduran, ponpes al khoziny buduran sidoarjo, al khoziny ambruk, Ponpes Al Khoziny berusia 125 tahun, Tragedi Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Periksa 17 Saksi, Diduga Ada Kegagalan Konstruksi, Pemeriksaan 17 Saksi dan Keterlibatan Ahli, Dugaan Awal: Kegagalan Konstruksi, Penyelidikan Dimulai Setelah Evakuasi Rampung, Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny Selesai

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ambruknya bangunan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (29/9/2025).

Hingga Rabu (8/10/2025), penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny tersebut.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Adapun penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Pemeriksaan 17 Saksi dan Keterlibatan Ahli

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari santri, pengurus pondok, warga sekitar, hingga para ahli.

“Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu,” ujar Nanang saat ditemui di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, para ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan mencakup ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis kemungkinan penyebab keruntuhan bangunan asrama ponpes tersebut.

Nanang juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan pimpinan Ponpes Al Khoziny akan ikut diperiksa secara bertahap dalam proses penyelidikan.

“Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” papar Nanang.

Dugaan Awal: Kegagalan Konstruksi

Dari hasil pemeriksaan awal, Kapolda Jatim mengindikasikan adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction) sebagai penyebab sementara ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara mendalam untuk memastikan detail penyebab keruntuhan bangunan tersebut.

“Penyelidikan ini tidak berhenti pada dugaan awal, tetapi kami pastikan dilakukan secara ilmiah dan menyeluruh,” kata Nanang.

Dalam menangani kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, kepolisian berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan konstruksi.

Penyelidikan Dimulai Setelah Evakuasi Rampung

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah evakuasi korban Ponpes Al Khoziny selesai dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah pertama penyelidikan akan difokuskan pada olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik.

“Terkait dengan upaya penyelidikan dan penyidikan, apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu sudah pasti, ya. Pasti kita akan melangkah dari TKP,” ujar Jules dikutip dari Surya.co.id, Selasa (7/10/2025).

Namun, Jules menekankan bahwa TKP dalam kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny memiliki karakteristik berbeda dibanding TKP tindak pidana lain.

“TKP yang ada tentu bukannya TKP sebagaimana tindak pidana yang lain, ya. Oh, harus ada bukti yang benar-benar tidak terjamah. Nah, ini tentu berbeda,” jelasnya.

Menurut dia, keterlibatan Tim SAR gabungan dalam proses evakuasi tidak mengganggu validitas TKP, karena keselamatan korban menjadi prioritas utama.

Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny Selesai

Sementara itu, operasi pencarian dan pertolongan korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny telah dinyatakan selesai pada Selasa (7/10/2025).

Kepala Basarnas, Marsdya TNI Mohammad Syafii, mengatakan total terdapat 171 korban dalam insiden tersebut, terdiri dari 104 orang selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk delapan body part.

“Kita sudah menyelesaikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap para korban. Dan kita juga sudah memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” ujar Syafii di lokasi kejadian, dikutip dari Surya.co.id.

Syafii menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sejak hari pertama kejadian pada 29 September 2025, mulai dari tim SAR, relawan, aparat TNI-Polri, hingga masyarakat setempat.

Ia juga menjelaskan bahwa semua proses pencarian korban telah dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Kita juga melakukan dengan penuh kehati-hatian, utamanya ketika masih diketahui ada korban hidup di bawah reruntuhan. Kita berupaya maksimal untuk menyelamatkan mereka,” tutur Syafii.

Menurut Syafii, sejumlah kendala di lapangan turut memperlambat proses evakuasi, seperti akses jalan masuk alat berat yang sempit serta area kerja yang terbatas untuk manuver alat berat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa proses hukum terhadap ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo akan terus berjalan hingga tuntas.

Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum sesuai fakta lapangan dan hasil analisis ahli.

“Semua langkah akan dilakukan transparan, objektif, dan berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga,” kata Nanang.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyelidikan Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimulai: Polisi Bakal Panggil Pimpinan, 17 Saksi Diperiksa

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.