Mengapa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Membatasi 1 Alamat Hanya untuk 3 KK?

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan pembatasan maksimal 1 alamat hanya bisa digunakan oleh 3 kartu keluarga (KK) bertujuan untuk memastikan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tepat sasaran.
Menurut Eri, langkah ini diambil agar data kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil warga yang tinggal di lapangan.
Dengan demikian, berbagai program intervensi sosial Pemkot bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pembatasan (1 alamat 3 KK) itu sebenarnya adalah bahwa rumah itu memang cukup ditempati beberapa orang. Kita akan tahu jumlah warga yang akan kita bantu. Kalau 1 rumah lebih dari 3 KK, terus setelah itu orangnya tidak tinggal di situ, enggak mampu Surabaya membantu,” kata Eri, Kamis (25/9/2025).
Bantuan Harus Tepat Sasaran
Eri mencontohkan, berbagai program bantuan sosial seperti pendidikan gratis untuk keluarga miskin dan pra-miskin harus disalurkan dengan basis data yang akurat.
“Kayak (bantuan) sekolah, keluarga miskin, pra miskin yang tinggal di Surabaya, yang keluarganya saya gratiskan. Kalau anaknya menikah terus masuk KK-nya, akhirnya enggak tepat sasaran,” jelas Eri.
Ia juga menegaskan, Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan satu rumah dihuni lebih dari 3 KK. Namun, bantuan pemerintah tetap dibatasi hanya untuk 1 KK yang terdaftar di alamat tersebut.
“Makanya kita sepakati, enggak apa-apa lebih 3 KK tapi yang saya bantu 1 KK. Lek kabeh njalok bantuane Pemkot, duwite entek (kalau semua minta bantuannya Pemkot, habis uangnya),” ujar Eri.
Respons DPRD Surabaya
Kebijakan pembatasan 1 alamat 3 KK ini menuai reaksi dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan ada sejumlah warga dari kawasan padat penduduk, seperti Simolawang, Kecamatan Simokerto, yang mengeluhkan aturan tersebut.
“Mereka ini di pemukiman padat, mempermasalahkan perihal ketentuan dimensi luas karena itu ada dalam SE, luasan 9 meter persegi itu untuk 1 jiwa,” kata Yona, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tidak relevan jika diterapkan di kawasan padat penduduk.
“Hal semacam ini tidak relevan kalau digunakan untuk pemukiman padat seperti di Simolawang di mana itu ada rusun juga. Mereka kesulitan kalau mengikuti 9 meter 1 jiwa. Fakta di lapangan dijumpai rumah petak di pemukiman padat itu kan 9 meter lebih dari 1 jiwa. Kadang 1 petak itu juga bisa lebih dari 1 KK,” jelas Yona.
Selain itu, Yona menilai SE yang diterbitkan Mei 2024 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar aturan tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita minta dicabut dulu dan segera diterbitkan Perwali. Secara lebih rinci, Perwali itu harus mengakomodir apa yang menjadi masukan dari masyarakat dan pihak terkait,” ujarnya.
Landasan Hukum Kebijakan
Sementara itu, Pemkot Surabaya saat ini memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi.
Dalam aturan tersebut disebutkan, intervensi hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP Surabaya dan sudah tinggal minimal 10 tahun sejak pindah datang (terhitung Juli 2023).
Adapun bantuan yang telah diberikan sebelum aturan berlaku tetap sah hingga masa intervensi berakhir.
Eri menambahkan, berbagai intervensi Pemkot meliputi pendidikan gratis mulai dari SD hingga SMP, beasiswa pemuda tangguh untuk SMA dan perguruan tinggi, hingga program satu keluarga satu sarjana untuk keluarga miskin.
Tak hanya di bidang pendidikan, intervensi juga mencakup sektor kesehatan dan program sosial lainnya.
“Kalau kabeh jaluk bantuan e Pemkot, anggaran nggak cukup (kalau semua berharap bantuan Pemkot, anggaran tidak cukup),” tegas Eri.
Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti SE.
Raperda tersebut ditargetkan dapat diajukan pada Oktober 2025 agar tidak menimbulkan polemik baru terkait kebijakan pembatasan 1 alamat maksimal 3 KK.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.