KPK Akan Lakukan Penyidikan ke Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan ke Arab Saudi dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11) dikutip dari ANTARA.
Menurut Asep, langkah penyidikan di Arab Saudi dilakukan untuk memverifikasi sejumlah informasi terkait kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Dalam pembagian tersebut, diketahui 50 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
KPK ingin memastikan dasar pertimbangan pembagian tersebut, terutama klaim mengenai keterbatasan tempat di Mina yang disebut menjadi alasan utama pembagian kuota secara merata.
“Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya,” jelas Asep.
Ia menambahkan, penyidik KPK akan memastikan agar proses penyelidikan berjalan cepat dan tuntas, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan rutin tahunan. KPK tidak ingin proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan ini berlarut-larut.
“Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai,” katanya. (Sumber ANTARA)